cpu-data.info

Hubungi 3 Nomor Ini Jika NIK Bermasalah saat Registrasi Kartu Prabayar

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Salah satu masalah yang kerap dikeluhkan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar adalah ketidakcocokan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pelanggan seluler.

Ketika mengadu ke operator seluler, tak sedikit pelanggan yang merasa nasibnya “dilempar-lempar” ke pihak lain. Misalnya saja disuruh bertandang langsung ke Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan masalah terkait NIK dan KK sudah bisa dilaporkan ke Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.

“Segala urusan terutama menyangkut NIK dan KK bisa ke Help Desk itu,” ujarnya, Senin (24/4/2018), di Kantor ATSI, Kuningan, Jakarta.

“Kemarin-kemarin mungkin masih belum efektif (Help Desk Kominfo). Hari ini sudah ada solusi. Coba hubungi ke sana aja,” ia menambahkan.

Sebelumnya, pelanggan dengan NIK dan KK yang bermasalah dianjurkan bertandang ke gerai resmi operator seluler agar didaftarkan secara manual. Syaratnya, harus membawa NIK dan KK asli.

Kendati begitu, tak sedikit yang mengeluh bahwa gerai operator tak memberikan hasil memuaskan. Pelanggan ada yang disuruh bertandang langsung ke Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mereka yang bermasalah kebanyakan menerima pesan kesalahan, "Anda sudah melewati batas maksimal registrasi. Silakan untuk memperbaiki atau melapor status NIK dan NO_KK ke DUKCAPIL", ketika mengirim SMS ke 4444.

Baca juga : Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Keruwetan ini membuat pelanggan seluler malas dan terus menunda-nunda registrasi kartu SIM prabayar. Padalah tenggat yang dipatok sekitar sepekan dari sekarang, tepatnya per 30 April 2018.

Pada 1 Mei 2018, kartu SIM prabayar yang belum terdaftar bakal diblokir sepenuhnya. Jika ingin blokir dibuka, harus bertandang langsung ke gerai resmi, tak bisa lagi via SMS atau situs.

Baca juga : Begini Tahapan Pemblokiran Jika Terlambat Registrasi Kartu SIM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat