cpu-data.info

Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 atau kurang lebih satu pekan dari sekarang. Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Baca juga: "Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Begini Cara Daftarnya?

Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi?

Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.

Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan. Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.

Anda bisa pula mengecek sendiri apakah nomor telah teregistrasi atau belum. Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

Pengguna Telkomsel (Simpati, Kartu As), Indosat, XL, Tri, dan Smartfren dapat mengecek nomornya, sudah teregistrasi atau belum, menggunakan fitur cek operator melalui tautan ini.

Nomor Anda akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018. Mulanya beberapa fungsi nomor selular tak berfungsi, lantas lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.

Registrasi ini sejatinya memiliki tujuan yang baik, yakni memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Baca juga: Kemenkominfo Tegaskan Tak Perpanjang Registrasi Kartu SIM Prabayar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat