Tak Mau Buka-bukaan ke DPR, Facebook Terancam Dibekukan
JAKARTA, - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar hari ini, Rabu (17/4/2018), mayoritas anggota Komisi I DPR RI mengatakan tak puas dengan jawaban Facebook terkait insiden pencurian 1 juta data pengguna yang diserahkan ke firma analis Cambridge Analytica (CA).
Akibat ketidakpuasan itu, maka tak menutup kemungkinan DPR merekomendasikan pemerintah untuk membekukan sementara layanan Facebook di Indonesia.
Adapun ketidakpuasan tersebut karena Facebook tak membawa dokumen konkrit yang diminta Komisi I DPR RI, berupa nota kesepahaman (MoU) antara Facebook dan pengembang pihak ketiga yang menyerahkan data pengguna ke CA.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkas DPR RI, Meutya Hafid, seharusnya Facebook lebih dulu mempersiapkan dokumen tersebut sebelum ikut RDPU. Hal itu disampaikan ketika RDPU ditunda untuk makan siang.
Baca juga: DPR Beri Waktu Facebook 1 Bulan Serahkan Hasil Audit
"Kalau rapat dengan DPR itu sudah menjadi kebiasaan untuk menyerahkan data-data konkrit. Bahkan pemerintah pun kalau rapat dengan DPR akan membuka data, apalagi kalau ada nota kesepakatan hukum," kata dia.
"Kami hanya menerima pernyataan sikap tanpa ada dokumen. Artinya kalau cuma itu kami juga tidak bisa percaya klaim Facebook," ia menambahkan.
"Tak ada specific agreement antara kami dan Kogan (selaku pengembang pihak ketiga yang membocorkan data ke CA). Hanya ada antara Kogan dan CA. Kami tidak punya dokumen khusus atau MoU khusus," Milner menuturkan.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan jika Facebook tak punya MoU, artinya memang jejaring sosial tersebut ceroboh dan lalai. Pasalnya, sanksi atas pelanggaran harusnya diatur dalam MoU.
"Artinya Facebook memang tidak peduli dengan data pengguna. Kalau tidak ada MoU, tidak heran pihak ketiga menyerahkan data pengguna ke pihak lain," kata Sukamta.
Ancaman moratorium (pembekuan)
Meutya Hafid sesumbar jika Facebook tak memberikan penjelasan yang memuaskan hingga RDP usai, tak menutup kemungkinan Komisi I DPR RI bakal memberikan rujukan ke pemerintah untuk melayangkan moratorium pemberhentian layanan sementara, alias dibekukan.
Baca juga: Apakah Indonesia Berani Memblokir Facebook, Menkominfo?
"Tidak tabu untuk pemerintah memberikan moratorium ke Facebook, sampai ada komitmen dan investigasi menyeluruh, serta perbaikan," kata dia.
Soal pemblokiran, Meutya mengatakan harus ada pertimbangan yang lebih jauh. Pasalnya, Facebook pun dianggap punya manfaat bagi masyarakat.
"Kalau pemblokiran kami berikan waktu perbaikan, tapi kalau moratorium itu tidak boleh takut. Harus dibuka opsi ini. Karena pernah juga pemerintah lakukan ke Telegram dan lalu ada perubahan-perubahan, sehingga dibuka kembali," ia menjelaskan.
Terkini Lainnya
- Grab Rilis Fitur Akun Keluarga, Bisa Pantau Perjalanan "Real-Time"
- Kenapa Tidak Boleh Main HP saat BAB? Begini Akibatnya
- Fungsi True Tone di iPhone yang Perlu Diketahui
- 7 Tips biar Memori HP Tetap Lega dan Tidak Cepat Penuh
- Oppo Find X8 Series Punya Fitur "Touch to Share", Mudahkan Transfer File iPhone ke HP Android
- 2 Cara Memblokir Nomor WhatsApp dengan Mudah dan Cepat
- Apa Arti “Re” di Gmail? Begini Penjelasannya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya