"Hak untuk Dilupakan" di Revisi UU ITE Belum Berlaku
JAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa "The rights to be forgotten" yang ada di dalam revisi Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), masih belum berlaku.
Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan merupakan hak seseorang agar datanya dilupakan atau dihapus dari jagat maya jika dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam perkembangan sebuah kasus.
"Hak untuk dilupakan" merupakan ketentuan baru yang ditambahkan pada pasal 26 UU ITE.
Pemberlakuan muatan tersebut baru bisa dilakukan setelah pemerintah bersama berbagai pihak terkait, selesai menggodok acuan teknisnya. Selanjutnya, acuan teknis tersebut akan dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Untuk mekanismenya, ini perlu pengaturan lebih lanjut di PP. Pasal ini (Rights to be Forgotten) sangat jelas harus ada PP-nya, karena itu belum bisa dijalankan,” terang Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan saat ditemui di kantornya, Senin (28/11/2016) malam.
“Amanat dari UU-nya mengatakan Rights to be Forgotten itu ditetapkan oleh pengadilan. Tapi soal mekanismenya masih harus dibicarakan lebih dulu. Nanti akan ada diskusi terbuka,” imbuhnya.
Menurut Semuel, diskusi terbuka itu akan digelar dengan berbagai organisasi, pakar hukum, budaya, sosial dan sebagainya, untuk membicarakan mekanisme penerapan Rights to be Forgotten. Namun saat ini belum jelas tenggat waktu pelaksanaan diskusi terbuka itu.
Dia juga menjanjikan bahwa mekanisme penerapan Rights to be Forgotten tidak akan bertentangan dengan UU lain yang sudah ada.
Untuk diketahui, dalam revisi UU ITE yang mulai berlaku Senin (28/11/2016) itu terdapat sejumlah poin tambahan. Salah satunya mengenai Rights to be Forgotten atau hak untuk dilupakan ini.
Hak ini membahas mengenai pemulihan nama baik setelah pengadilan menyatakan seseorang tidak bersalah, atau setelah durasi waktu tertentu. Namun proses pemberian hak tersebut belum jelas, sehingga mengundang pertanyaan dari banyak pihak.
Berikut bunyi dari ketentuan yang berkaitan dengan "hak untuk dilupakan" di pasal 26 UU ITE:
3. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
4. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
Baca: 4 Poin Perubahan UU ITE Hasil Revisi yang Mulai Berlaku Hari Ini
Terkini Lainnya
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI