Dapati "Penyebar Kebencian" di Medsos, Apa yang Harus Dilakukan?

Menurut Damar Juniarto dari Safenet, yang juga tergabung ke FDD, langkah pertama yang harus diambil adalah dengan memberikan peringatan atau nasihat kepada pemilik akun.
Usahakan, dengan bahasa yang sopan, beritahukan kepada si pengguna akun itu bahwa hal yang dilakukan merupakan bentuk penyebaran kebencian, bukan sebagai bentuk kebebasan berpendapat.
"Jika dibalas dengan caci makian, langsung ingatkan bahwa ia bisa melanggar Pasal 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi dan etnis. Semoga, ia bisa mengerti," ujar Damar dalam diskusi FDD di Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi. Tujuannya untuk mengetahui apakah pemilik akun tersebut benar sebagai penghasut atau sebenarnya hanya netizen biasa.
Sesudah diidentifikasi, segera lakukan lokalisasi masalah. Tujuannya agar masalah tersebut tidak berkembang ke arah yang semakin tidak jelas. Selain itu, identifikasi juga berperan agar hasutan tersebut tidak menyebar semakin luas.
Jika pemilik akun tersebut masih kukuh dengan statusnya, cara selanjutnya adalah mengambil screenshot dari status tersebut, kemudian sebarkan saja di media sosial, dan biarkan masyarakat yang menilai.
"Setelah itu, si pembuat status bisa saja mendapatkan hukuman sosial dari netizen lain. Semoga saja dia kapok menyebarkan status seperti itu," tuturnya.
Tahap terakhir, jika orang tersebut masih terus menyebarkan kebencian, laporkan saja kepada pihak berwenang, seperti kepolisian, atau ke situs media sosial. Dalam kasus Arif Kusnandar, pihak pemerintah meminta Facebook untuk memblokir akunnya dan melaporkannya ke kepolisian.
Terkini Lainnya
- Trump Ingin Apple Produksi iPhone di AS, Pengamat: Halu
- Cara Menggunakan Grok AI di HP Android dan iPhone
- Google Rilis Gemini 2.5 Flash, Model AI yang Irit Daya dan Kencang
- iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia Besok, Gerai iBox Tutup Cepat Hari Ini
- Nvidia Akhirnya Boleh Jual Chip AI Lagi ke China Setelah Rayu Trump
- Samsung Galaxy A26 5G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- 6 Cara Hentikan Telepon Pinjol yang Mengganggu di iPhone dan Android
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Pengguna iOS 18.4 Kini Tidak Bisa Downgrade OS Lagi
- Cara Memasukkan Musik di Status WhatsApp di iPhone
- Setelah 15 Tahun, Instagram Akhirnya Siapkan Aplikasi Khusus iPad
- Mau Beli iPhone 16? Pertimbangkan 8 Hal Ini Dulu
- Cara Mengaktifkan MFA ASN Digital di asndigital.bkn.go.id untuk PNS dan PPPK
- Saham Apple Naik 15 Persen setelah Pengumuman Tarif Trump
- Trump Tunda Tarif Impor, Pasar Kripto "Menghijau"