cpu-data.info

Grab Sebut Tidak Semua Mitra Dapat Bonus Hari Raya, Ini Syaratnya

Ilustrasi Grab Indonesia, mitra pengemudi Grab.
Lihat Foto

- Perusahaan ride-hailing Grab telah mengumumkan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra pengemudinya. Program ini diumumkan menyusul imbauan dari Presiden Prabowo Subianto.

Akan tetapi, tidak semua mitra pengemudi Grab akan mendapatkan insentif dari program BHR ini.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyampaikan, BHR ojol tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor formal. BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra untuk mendukung mitra di momen Lebaran.

“BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada
dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi
informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker),” kata Tirza dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Grab, Gojek, dan Maxim Beri THR Ojol, Ini Syarat dan Mekanismenya

Lantaran hanya bersifat dukungan tambahan, pemberian BHR ojol Grab disesuaikan dengan kemampuan finansial perusahaan.

“Penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu Mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh Mitra tanpa pengecualian,” kata Triza.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," imbuh Triza.

Tirza menambahkan ada beberapa syarat khusus yang ditetapkan untuk menentukan mitra pengemudi yang berhak mendapatkan BHR ojol Grab ini.

Syarat BHR Grab

Supaya bisa mendapatkan BHR ojol dari Grab, mitra pengemudi perlu memenuhi syarat yang ditetapkan perusahaan. Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam menentukan mitra yang berhak BHR.

Tirza menerangkan mitra yang memenuhi syarat untuk mendapatkan BHR ojol adalah mereka yang aktif dan berkinerja baik. Adapun beberapa kriteria mitra sebagai syarat BHR ojol Grab adalah sebagai berikut:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan
  • order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan
  • yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Kriteria di atas dibuat untuk memastikan bonus kinerja diberikan tepat sasaran pada mitra ojol yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.

Kini, Grab tengah dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra aktif dan berkinerja baik. Perhitungan dilakukan agar tidak membahayakan ekosistem Grab.

Baca juga: THR Ojol: Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya

“Grab sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga tetap memberikan manfaat bagi Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif, tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab,” terang Tirza.

Kriteria penerima BHR dan skema yang lebih teknis akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Grab. Syarat yang menentukan kriteria penerima BHR ojol Grab di atas dijelaskan mengacu pada aturan yang telah dibuat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Aturan THR ojol

Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.

THR atau BHR ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojok dan kurir online. Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat kriteria mitra yang berhak mendapatkan THR atau BHR.

Kriterianya adalah mitra yang produktif dan berkinerja baik berhak mendapatkan BHR dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol yang terdapat di Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
  • Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
  • Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
  • Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
  • Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Baca juga: Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno. Caranya klik link #. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat