cpu-data.info

Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya

Soal THR Ojol 2025, Grab dan Gojek Akan Berikan Bonus Hari Raya
Lihat Foto

- Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi terkait tunjangan hari raya (THR).

Melalui aturan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. 

Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim kini berhak mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama setahun terakhir. 

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor transportasi online yang selama ini mengandalkan penghasilan harian tanpa jaminan bonus tahunan.

Namun, pemberian THR ini tetap mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Apa saja ketentuan dan syaratnya? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

Lima ketentuan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan lima ketentuan utama terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Berikut rinciannya:

THR wajib diberikan

Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka.

Batas waktu pembayaran

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Besaran THR berdasarkan kinerja

Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.

THR untuk pengemudi non-produktif

Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap berhak menerima THR, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.

Jaminan kesejahteraan tidak dihapus

Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gojek Umumkan THR Ojol, Dibayar Tunai Sebelum Idul Fitri

Kriteria penerima THR bagi pengemudi ojol dan kurir online

Berikut adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi untuk menerima THR:

Status keaktifan sebagai mitra

Pengemudi dan kurir yang masih aktif di platform Gojek, Grab, dan Maxim hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR. Mereka harus terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi di platform masing-masing.

Jumlah pesanan yang diselesaikan (Gojek & Grab)

Besaran THR akan dihitung berdasarkan jumlah pesanan yang telah diselesaikan selama periode tertentu.

Jumlah pesanan yang ciselesaikan

  • Gojek: Melalui program Tali Asih Hari Raya, pengemudi yang memenuhi jumlah pesanan tertentu dalam beberapa bulan terakhir akan menerima THR dalam bentuk tunai.
  • Grab: Menawarkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi yang mencapai target penyelesaian pesanan sesuai kebijakan perusahaan.

Tingkat penyelesaian pesanan (Completion Rate) – Grab

Semakin tinggi completion rate, semakin besar peluang mendapatkan THR.

Konsistensi jam kerja (Online Hours)

  • Grab: Menggunakan jumlah hari dan jam online sebagai syarat pemberian Bonus Hari Raya.
  • Gojek: Dalam program Tali Asih Hari Raya, jam kerja yang konsisten menjadi faktor utama dalam pemberian bonus.

Rating dan umpan balik pengguna

Grab dan Gojek: Pengemudi dengan rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan mendapatkan THR lebih besar.

Durasi kemitraan – Gojek

Pengemudi yang telah bermitra lebih dari satu tahun mendapatkan prioritas dalam program Tali Asih Hari Raya.

Baca juga: Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

Cara penyaluran THR bagi pengemudi ojol dan kurir online

Gojek – Program Tali Asih Hari Raya

  • THR diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi.
  • Penyaluran dilakukan melalui program Tali Asih Hari Raya.
  • Diberikan kepada pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan Gojek.
  • Dana akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Gojek berkoordinasi dengan pemerintah untuk transparansi dan besaran bonus.

Grab – Program Bonus Kinerja Khusus

  • THR diberikan sebagai bonus tambahan di luar manfaat rutin.
  • Besaran bonus berdasarkan kinerja mitra, termasuk:
  • Jumlah pesanan yang diselesaikan.
  • Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate).
  • Jumlah hari dan jam online.
  • Rating pengemudi.
  • Grab ingin memastikan apresiasi yang adil berdasarkan kontribusi mitra.

Maxim – Bantuan Hari Raya (BHR)

  • THR diberikan melalui program Bantuan Hari Raya (BHR).
  • Pencairan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
  • Bentuk bonus masih dalam pembahasan, bisa berupa uang tunai atau barang.
  • Maxim masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait mekanisme pencairan.

Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat