Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya

- Pemerintah akhirnya memberikan kepastian bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi terkait tunjangan hari raya (THR).
Melalui aturan baru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Mitra pengemudi Gojek, Grab, dan Maxim kini berhak mendapatkan THR sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama setahun terakhir.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja sektor transportasi online yang selama ini mengandalkan penghasilan harian tanpa jaminan bonus tahunan.
Namun, pemberian THR ini tetap mengacu pada sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. Apa saja ketentuan dan syaratnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
Lima ketentuan THR bagi pengemudi ojol dan kurir online
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan lima ketentuan utama terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi. Berikut rinciannya:
THR wajib diberikan
Perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan THR kepada seluruh pengemudi dan kurir yang telah terdaftar secara resmi di platform mereka.
Batas waktu pembayaran
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Besaran THR berdasarkan kinerja
Pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik akan menerima THR dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mereka selama 12 bulan terakhir.
THR untuk pengemudi non-produktif
Pengemudi dan kurir yang tidak masuk kategori produktif tetap berhak menerima THR, tetapi besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
Jaminan kesejahteraan tidak dihapus
Pemberian THR ini tidak menghilangkan hak pengemudi dan kurir untuk mendapatkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Gojek Umumkan THR Ojol, Dibayar Tunai Sebelum Idul Fitri
Kriteria penerima THR bagi pengemudi ojol dan kurir online
Berikut adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi untuk menerima THR:
Status keaktifan sebagai mitra
Pengemudi dan kurir yang masih aktif di platform Gojek, Grab, dan Maxim hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri berhak mendapatkan THR. Mereka harus terdaftar secara resmi sebagai mitra pengemudi di platform masing-masing.
Jumlah pesanan yang diselesaikan (Gojek & Grab)
Besaran THR akan dihitung berdasarkan jumlah pesanan yang telah diselesaikan selama periode tertentu.
Jumlah pesanan yang ciselesaikan
- Gojek: Melalui program Tali Asih Hari Raya, pengemudi yang memenuhi jumlah pesanan tertentu dalam beberapa bulan terakhir akan menerima THR dalam bentuk tunai.
- Grab: Menawarkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi yang mencapai target penyelesaian pesanan sesuai kebijakan perusahaan.
Tingkat penyelesaian pesanan (Completion Rate) – Grab
Semakin tinggi completion rate, semakin besar peluang mendapatkan THR.
Konsistensi jam kerja (Online Hours)
- Grab: Menggunakan jumlah hari dan jam online sebagai syarat pemberian Bonus Hari Raya.
- Gojek: Dalam program Tali Asih Hari Raya, jam kerja yang konsisten menjadi faktor utama dalam pemberian bonus.
Rating dan umpan balik pengguna
Grab dan Gojek: Pengemudi dengan rating tinggi dan ulasan positif dari pelanggan mendapatkan THR lebih besar.
Durasi kemitraan – Gojek
Pengemudi yang telah bermitra lebih dari satu tahun mendapatkan prioritas dalam program Tali Asih Hari Raya.
Baca juga: Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
Cara penyaluran THR bagi pengemudi ojol dan kurir online
Gojek – Program Tali Asih Hari Raya
- THR diberikan dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi.
- Penyaluran dilakukan melalui program Tali Asih Hari Raya.
- Diberikan kepada pengemudi yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan Gojek.
- Dana akan diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gojek berkoordinasi dengan pemerintah untuk transparansi dan besaran bonus.
Grab – Program Bonus Kinerja Khusus
- THR diberikan sebagai bonus tambahan di luar manfaat rutin.
- Besaran bonus berdasarkan kinerja mitra, termasuk:
- Jumlah pesanan yang diselesaikan.
- Tingkat penyelesaian pesanan (completion rate).
- Jumlah hari dan jam online.
- Rating pengemudi.
- Grab ingin memastikan apresiasi yang adil berdasarkan kontribusi mitra.
Maxim – Bantuan Hari Raya (BHR)
- THR diberikan melalui program Bantuan Hari Raya (BHR).
- Pencairan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran.
- Bentuk bonus masih dalam pembahasan, bisa berupa uang tunai atau barang.
- Maxim masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait mekanisme pencairan.
Baca juga: Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Terkini Lainnya
- Macet Mudik Lebaran 2025 Bisa Dipantau lewat HP, Begini Caranya
- Paket Roaming Khusus Singapura Telkomsel Bonus Voucher GoCar
- Hasil Foto Konser NCT 127 Taipei dengan Galaxy S25 Ultra dari Jarak 100 Meter
- 2 Cara Pantau Jalan Macet Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025, Mudah
- HP Poco F7 Pro dan Poco F7 Ultra Resmi, Seri Ultra Pertama Meluncur
- Pakai "Prompt" Ini di ChatGPT untuk Bikin Foto ala Studio Ghibli yang Viral
- Cara Menghitung Kisaran Tarif Tol saat Mudik Lebaran di Google Maps
- Bawa Samsung S25 Ultra ke Konser NCT 127 Taipei, Hasilnya Gokil dan Jernih Banget!
- 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Simpel dan Penuh Makna buat Dibagikan ke Medsos
- Xiaomi Rilis Redmi G27Q 240Hz, Monitor Gaming Murah dengan Spek Tinggi
- Cara Menyimpan Peta Offline di Google Maps agar Hemat Data Saat Mudik
- Samsung Galaxy A36 dan A56 Bisa Dibeli di Indonesia Hari Ini
- Harga iPhone 15 Terbaru Jelang iPhone 16 Rilis 11 April, Turun Rp 2 Jutaan
- 7 Bulan Perjalanan iPhone 16 Masuk ke Indonesia, dari Diblokir hingga Resmi Dijual
- Bos Trend Micro: Cybertron, Model AI Pertama Pengadang Serangan Siber
- THR Ojol: Aturan, Program, Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya
- 5 Merek Smartwatch Teratas Dunia Akhir 2024, Apple Masih Berkuasa
- HP iQoo Neo 10R Resmi, Pakai Chip Snadpragon 8s Gen 3 dan Baterai 6.400 mAh
- Apple Rilis iOS 18.3.2 untuk Tambal Celah Keamanan dan Hapus "Kutu"
- HP Vivo Y29s Dirilis, Kembaran Vivo Y04 Beda di Chipset