Grab, Gojek, dan Maxim Beri THR Ojol, Ini Syarat dan Mekanismenya

- Perusahaan angkutan online seperti Grab, Gojek, dan Maxim, memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi (ojol) dan kurirnya.
Sebelumnya, pemerintah mengimbau agar perusahaan memberikan THR ojol. Pada Senin kemarin (10/3/2025), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan adanya pemberian BHR untuk ojol dan kurir berbasis aplikasi.
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
Perusahaan atau platform dengan layanan angkutan diimbau agar memberikan THR atau BHR tersebut kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Dalam memberikan BHR ojol ke mitra pengemudi dan kurir, terdapat syarat dan mekanisme yang dibuat masing-masing perusahaan dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Syarat THR ojol
Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
THR atau BHR ini diselenggarakan dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ojok dan kurir online. Dalam Surat Edaran tersebut, setidaknya terdapat lima aturan terkait pemberian BHR ojol, yang antara lain adalah sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Dari aturan tersebut, diketahui bahwa besaran THR ojol diberikan perusahaan layanan angkutan online dengan syarat yang mempertimbangkan tingkat produktivitas atau kinerja dari mitra pengemudi.
Mitra bisa mendapatkan THR ojol dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir jika tergolong atau termasuk dalam kriteria sebagai pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.
Jika tidak termasuk kriteria tersebut, BHR ojol diberikan sesuai kemampuan perusahaan. Tiap perusahaan layanan angkutan online memiliki kriteria yang menentukan besaran THR yang akan didapatkan mitra ojol atau kurir.
Misalnya, Gojek akan memberikan THR ojol pada mitra pengemudi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan perusahaan. Meski demikian, Gojek tidak merinci secara detail kriteria mitra pengemudi yang bakal mendapatkan THR ojol ini
Adanya kriteria pemberian THR ojol juga diterapkan oleh Grab. Grab akan menyalurkan BHR ojol dengan mempertimbangkan produktivitas mitra. Besaran BHR yang akan diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra.
"Program bonus (BHR) ini dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil, di mana tingkat apresiasi yang diterima mencerminkan tingkat keaktifan, kontribusi, dan pencapaian masing-masing mitra," kata Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Senin (10/3/2025).
Tingkat keaktifan dan kontribusi dari mitra itu akan dilihat dari beberapa aspek, misalnya jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
Program THR atau BHR ini disambut positif oleh para mitra. Akan tetapi, syarat atau kriteria yang ditetapkan perusahaan untuk mendapatkan THR ojol ini cukup membuat mitra pengemudi kerepotan.
Berdasarkan wawancara jurnalis di lapangan kepada beberapa driver, mereka mengatakan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi supaya bisa memperoleh THR atau BHR ojol.
Terkini Lainnya
- Macet Mudik Lebaran 2025 Bisa Dipantau lewat HP, Begini Caranya
- Paket Roaming Khusus Singapura Telkomsel Bonus Voucher GoCar
- Hasil Foto Konser NCT 127 Taipei dengan Galaxy S25 Ultra dari Jarak 100 Meter
- 2 Cara Pantau Jalan Macet Saat Perjalanan Mudik Lebaran 2025, Mudah
- HP Poco F7 Pro dan Poco F7 Ultra Resmi, Seri Ultra Pertama Meluncur
- Pakai "Prompt" Ini di ChatGPT untuk Bikin Foto ala Studio Ghibli yang Viral
- Cara Menghitung Kisaran Tarif Tol saat Mudik Lebaran di Google Maps
- Bawa Samsung S25 Ultra ke Konser NCT 127 Taipei, Hasilnya Gokil dan Jernih Banget!
- 70 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 Simpel dan Penuh Makna buat Dibagikan ke Medsos
- Xiaomi Rilis Redmi G27Q 240Hz, Monitor Gaming Murah dengan Spek Tinggi
- Cara Menyimpan Peta Offline di Google Maps agar Hemat Data Saat Mudik
- Samsung Galaxy A36 dan A56 Bisa Dibeli di Indonesia Hari Ini
- Harga iPhone 15 Terbaru Jelang iPhone 16 Rilis 11 April, Turun Rp 2 Jutaan
- 7 Bulan Perjalanan iPhone 16 Masuk ke Indonesia, dari Diblokir hingga Resmi Dijual
- Bos Trend Micro: Cybertron, Model AI Pertama Pengadang Serangan Siber
- Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Bisa Dapat THR Ojol 20 Persen, Ini Ketentuannya
- THR Ojol: Aturan, Program, Jadwal Cair, Besaran, dan Mekanisme Penyalurannya
- Fitur Baru TikTok, Bantu Orang Tua Awasi Anak saat "TikTokan"
- 5 Merek Smartwatch Teratas Dunia Akhir 2024, Apple Masih Berkuasa
- HP iQoo Neo 10R Resmi, Pakai Chip Snadpragon 8s Gen 3 dan Baterai 6.400 mAh