cpu-data.info

Menanti Kenaikan Harga Pulsa, Kuota Data, Netflix, dkk

Ilustrasi PPN naik 12 persen
Lihat Foto

- Mulai 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan ekonomi.

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kini, kenaikan ke 12 persen akan mulai diterapkan di awal tahun 2025, meliputi berbagai jenis barang dan jasa.

Baca juga: Harga Netflix dan Spotify Naik Tahun Depan, Imbas PPN 12 Persen

Kenaikan tarif berlaku untuk barang dan jasa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kenaikan tarif ini mencakup seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen.

Namun, beberapa jenis barang dan jasa tetap mendapatkan pembebasan, terutama yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Beberapa contoh barang yang tidak terdampak langsung adalah minyak goreng curah merek "Kita", tepung terigu, dan gula industri.

Untuk jenis barang ini, tambahan 1 persen PPN akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Skema ini bertujuan agar harga barang tetap terjangkau oleh masyarakat, terutama kalangan bawah.

Layanan digital masuk daftar objek pajak

Selain barang fisik, layanan digital juga terkena dampak kenaikan tarif PPN. Layanan seperti Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan platform streaming lainnya akan dikenakan tarif baru.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa layanan ini termasuk dalam kategori jasa sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sejak penerapan aturan sebelumnya. 

Oleh karena itu, kenaikan tarif ini bukanlah penambahan objek pajak baru, melainkan penyesuaian dari tarif yang sudah ada. Oleh karena itu, langganan layanan streaming yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11 persen, mulai besok akan dikenakan tarif baru sebesar 12 persen.

Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

Dampak pada barang dan jasa lainnya

Pulsa, token, dan voucer

Penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. 

Transaksi QRIS

Kebijakan pengenaan PPN 12 persen juga akan berdampak pada transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar masyarakat dan pelaku usaha tidak salah mengartikan kebijakan ini.

Berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.03/2022, PPN atas jasa layanan pembayaran elektronik, termasuk QRIS, sebenarnya bukan merupakan objek pajak baru.

Pajak ini telah berlaku sebelumnya dan dibebankan kepada merchant atau pedagang yang menggunakan layanan tersebut. Dengan demikian, konsumen tidak secara langsung menanggung tambahan biaya akibat pajak ini dalam transaksi mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat