Telegram Kini Bersedia Setor Nomor Telepon dan Alamat IP Pengguna ke Penegak Hukum
- Aplikasi perpesanan (messaging) populer Telegram memperbarui aturan main alias kebijakan di platform tersebut. Kini, mereka bersedia membagikan alias menyetor data pengguna ke pemerintah apabila diperlukan untuk proses hukum.
Data pengguna yang dimaksud mencakup alamat IP (IP address) serta nomor telepon yang terdaftar di Telegram, sementara pemerintah di sini adalah otoritas, penegak hukum, hingga kepolisian di suatu negara.
Sebelumnya, Telegram hanya akan mengungkap data pengguna apabila pengadilan membuktikan bahwa mereka merupakan terduga atau suspek yang terlibat dalam suatu aksi terorisme.
Nah, perubahan kebijakan pembagian data pengguna untuk para pelaku kriminal di Telegram ini tercantum dalam daftar Kebijakan Privasi Telegram yang bisa dilihat dalam tautan berikut ini.
Pada poin 8.3 yang menjelaskan tentang "Otoritas Penegak Hukum", Telegram mengatakan data pengguna akan dibagikan ke otoritas terkait apabila pengguna tersebut merupakan kasus dari aktivitas kriminal di Telegram, yang tentunya melanggar Ketentuan Layanan Telegram.
"Apabila Telegram menerima perintah yang sah dari otoritas kehakiman yang mengonfirmasi bahwa Anda merupakan tersangka dalam kasus yang melibatkan aktivitas kriminal yang melanggar Ketentuan Layanan Telegram, kami akan melakukan analisis hukum atas permintaan tersebut dan dapat mengungkapkan alamat IP dan nomor telepon Anda ke otoritas terkait," tulis Telegram.
Baca juga: Akhirnya, Pendiri Telegram Buka Suara Setelah Ditangkap di Perancis
Telegram tak mengumbar apakah ada data lainnya yang akan dibagikan ke pemerintah selain IP address dan nomor telepon tadi atau tidak. Namun jika ada, mereka akan mengumumkan informasi pembagian data tersebut melalui laman resmi Telegram.
"Jika ada data yang dibagikan, kami akan menyertakan kejadian tersebut dalam laporan transparansi triwulanan yang diterbitkan dalam:https://t.me/transparency," tambah pihak Telegram.
Terkait Ketentuan Layanan Telegram alias Terms of Service, laman ini mencantumkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di platform messaging bikinan Pavel Durov tersebut.
Daftar lengkap Terms of Service Telegram bisa dilihat di tautan berikut ini, namun secara garis besar, di Telegram, pengguna tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan Telegram untuk mengirim spam atau melakukan penipuan (scam) kepada para pengguna.
- Mempromosikan kekerasan di channel, bot, dll. Telegram yang dapat dilihat secara publik.
- Memposting konten pornografi ilegal di channel, bot, dll. Telegram yang dapat dilihat secara publik.
- Terlibat dalam aktivitas yang dianggap ilegal di sebagian besar negara. Hal ini termasuk kekerasan/pelecehan terhadap anak, penjualan atau penawaran barang dan jasa ilegal (narkoba, senjata api, dokumen palsu), dan lain-lain.
Baca juga: Selain Pavel Durov, 4 CEO Perusahaan Teknologi Ini Juga Ditangkap
Perbarui kebijakan setelah sang CEO ditangkap
Telegram tak mengumbar secara rinci mengapa mereka memperbarui kebijakan di platformnya. Hal ini mungkin bertujuan untuk membuat Telegram lebih aman dari para kriminal dan aksi-aksi yang mereka lancarkan.
Namun yang jelas, perubahan kebijakan Telegram ini diterapkan sekitar satu bulan setelah CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap di bandara Le Bourget, Perancis pada 24 Agustus lalu.
Durov ditangkap karena otoritas Perancis menganggap Telegram sebagai platform yang sengaja dibuat bebas dan kurang moderasi, lantaran banyak aksi kriminal, seperti narkoba hingga distribusi konten ilegal, yang dilakukan dan tersiar di platform tersebut.
Beberapa hari kemudian, Durov bebas bersyarat pada 28 Agustus lalu dengan uang jaminan sebesar 5 juta euro (sekitar Rp 84,2 miliar).
Meski bebas, kegiatan Durov akan dipantau secara berkala, dan ia dilarang meninggalkan Perancis hingga proses investigasi dan hukum yang melibatkannya rampung, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: CEO Telegram Terancam 10 Tahun Bui
Terkini Lainnya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- Cara Login WhatsApp di 2 HP dengan Nomor yang Sama, Mudah
- Pengguna iPhone 16 Pro Keluhkan Layar Tidak Responsif
- HP Tecno Spark 30 Pro Meluncur dengan Helio G100, Ada Edisi Transformers
- Kapasitas Baterai iPhone 16 Series Terungkap, Tak Sebesar Daya HP Android
- Samsung Galaxy M55s 5G Dirilis, Kembaran Galaxy M55 Harga Lebih Murah