Telegram Kini Bersedia Setor Nomor Telepon dan Alamat IP Pengguna ke Penegak Hukum
- Aplikasi perpesanan (messaging) populer Telegram memperbarui aturan main alias kebijakan di platform tersebut. Kini, mereka bersedia membagikan alias menyetor data pengguna ke pemerintah apabila diperlukan untuk proses hukum.
Data pengguna yang dimaksud mencakup alamat IP (IP address) serta nomor telepon yang terdaftar di Telegram, sementara pemerintah di sini adalah otoritas, penegak hukum, hingga kepolisian di suatu negara.
Sebelumnya, Telegram hanya akan mengungkap data pengguna apabila pengadilan membuktikan bahwa mereka merupakan terduga atau suspek yang terlibat dalam suatu aksi terorisme.
Nah, perubahan kebijakan pembagian data pengguna untuk para pelaku kriminal di Telegram ini tercantum dalam daftar Kebijakan Privasi Telegram yang bisa dilihat dalam tautan berikut ini.
Pada poin 8.3 yang menjelaskan tentang "Otoritas Penegak Hukum", Telegram mengatakan data pengguna akan dibagikan ke otoritas terkait apabila pengguna tersebut merupakan kasus dari aktivitas kriminal di Telegram, yang tentunya melanggar Ketentuan Layanan Telegram.
"Apabila Telegram menerima perintah yang sah dari otoritas kehakiman yang mengonfirmasi bahwa Anda merupakan tersangka dalam kasus yang melibatkan aktivitas kriminal yang melanggar Ketentuan Layanan Telegram, kami akan melakukan analisis hukum atas permintaan tersebut dan dapat mengungkapkan alamat IP dan nomor telepon Anda ke otoritas terkait," tulis Telegram.
Baca juga: Akhirnya, Pendiri Telegram Buka Suara Setelah Ditangkap di Perancis
Telegram tak mengumbar apakah ada data lainnya yang akan dibagikan ke pemerintah selain IP address dan nomor telepon tadi atau tidak. Namun jika ada, mereka akan mengumumkan informasi pembagian data tersebut melalui laman resmi Telegram.
"Jika ada data yang dibagikan, kami akan menyertakan kejadian tersebut dalam laporan transparansi triwulanan yang diterbitkan dalam:https://t.me/transparency," tambah pihak Telegram.
Terkait Ketentuan Layanan Telegram alias Terms of Service, laman ini mencantumkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di platform messaging bikinan Pavel Durov tersebut.
Daftar lengkap Terms of Service Telegram bisa dilihat di tautan berikut ini, namun secara garis besar, di Telegram, pengguna tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan Telegram untuk mengirim spam atau melakukan penipuan (scam) kepada para pengguna.
- Mempromosikan kekerasan di channel, bot, dll. Telegram yang dapat dilihat secara publik.
- Memposting konten pornografi ilegal di channel, bot, dll. Telegram yang dapat dilihat secara publik.
- Terlibat dalam aktivitas yang dianggap ilegal di sebagian besar negara. Hal ini termasuk kekerasan/pelecehan terhadap anak, penjualan atau penawaran barang dan jasa ilegal (narkoba, senjata api, dokumen palsu), dan lain-lain.
Baca juga: Selain Pavel Durov, 4 CEO Perusahaan Teknologi Ini Juga Ditangkap
Perbarui kebijakan setelah sang CEO ditangkap
Telegram tak mengumbar secara rinci mengapa mereka memperbarui kebijakan di platformnya. Hal ini mungkin bertujuan untuk membuat Telegram lebih aman dari para kriminal dan aksi-aksi yang mereka lancarkan.
Namun yang jelas, perubahan kebijakan Telegram ini diterapkan sekitar satu bulan setelah CEO Telegram, Pavel Durov ditangkap di bandara Le Bourget, Perancis pada 24 Agustus lalu.
Durov ditangkap karena otoritas Perancis menganggap Telegram sebagai platform yang sengaja dibuat bebas dan kurang moderasi, lantaran banyak aksi kriminal, seperti narkoba hingga distribusi konten ilegal, yang dilakukan dan tersiar di platform tersebut.
Beberapa hari kemudian, Durov bebas bersyarat pada 28 Agustus lalu dengan uang jaminan sebesar 5 juta euro (sekitar Rp 84,2 miliar).
Meski bebas, kegiatan Durov akan dipantau secara berkala, dan ia dilarang meninggalkan Perancis hingga proses investigasi dan hukum yang melibatkannya rampung, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheRegister, Rabu (25/9/2024).
Baca juga: CEO Telegram Terancam 10 Tahun Bui
Terkini Lainnya
- AI Gemini Bisa Bikin Balasan E-mail, Lebih Luwes dan Paham Konteks
- Induk Facebook Didenda Rp 1,5 Triliun, Ketahuan Simpan Password Sembarangan
- Cara Mengetahui Arah Kiblat di Rumah lewat HP, Mudah dan Praktis
- Kenapa Kita Terobsesi Nonton Instagram Stories Kita Sendiri?
- 10 Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul dengan Mudah dan Praktis
- Terkunci 10 Tahun, iPhone 4s Ini Akhirnya Bisa Dibuka Lagi
- Hasil Babak "Knockout Stage" Kompetisi Free Fire FFWS SEA Fall 2024, 3 Tim Indonesia Lolos Grand Finals
- Fitur AI Eraser Oppo Reno 12 Pro 5G, Hapus Obyek Mengganggu di Foto dalam Hitungan Detik
- Spesifikasi dan Harga Redmi 14C di Indonesia, Cuma Rp 1 Jutaan
- Bukan Google Pixel, Ini HP Pertama yang Kebagian Android 15
- Memotret Berlin di Malam Hari dengan Xiaomi 14T, Tajam dan Jernih
- 15 Media Sosial Paling Aman, Aplikasi Populer Peringkat Bawah
- 5 Perbedaan Xiaomi 14T dan Xiaomi 14T Pro, dari Kamera hingga Baterai
- Fitur Baru Google Earth, Bisa "Flashback" Lokasi hingga 80 Tahun yang Lalu
- Pura 70 Ultra Dapat Izin Edar, Huawei Siap "Come Back" ke Pasar Smartphone Indonesia?
- Cara Login WhatsApp di 2 HP dengan Nomor yang Sama, Mudah
- Pengguna iPhone 16 Pro Keluhkan Layar Tidak Responsif
- HP Tecno Spark 30 Pro Meluncur dengan Helio G100, Ada Edisi Transformers
- Kapasitas Baterai iPhone 16 Series Terungkap, Tak Sebesar Daya HP Android
- Samsung Galaxy M55s 5G Dirilis, Kembaran Galaxy M55 Harga Lebih Murah