CEO Telegram Pavel Durov Dilarang Keluar Perancis, Wajib Lapor Polisi
- Pendiri Telegram, Pavel Durov, saat ini menghadapi serangkaian dakwaan dari jaksa Perancis. Perkembangan terbaru, Pavel Durov dicekal atau dilarang untuk meninggalkan negara tersebut, dan dikenai wajib lapor.
Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau dikutip KompasTekno dari TheNextWeb, menyebut Durov kini berada di bawah pengawasan ketat oleh Perancis.
Pria 39 tahun itu diwajibkan untuk melapor ke pihak berwajib dua kali dalam seminggu. Selain itu, Durov juga harus membayar jaminan sebesar 5 juta Euro (sekitar Rp 85 miliar).
Baca juga: Otoritas Perancis Ungkap Penyebab Penangkapan CEO Telegram Pavel Durov
Sebelumnya, seminggu lalu bos Telegram itu ditangkap di Bandara Le Bourget, dekat Paris. Tak lama setelah penangkapan tersebut, kantor kejaksaan mengumumkan secara resmi daftar dakwaan terhadap Durov yang kini telah diajukan secara formal.
Dakwaan terhadap Durov mencakup 12 tuduhan, sebagian besar berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang, perdagangan narkoba, dan distribusi materi pelecehan seksual anak (CSAM).
Selain itu, ia juga didakwa karena menolak untuk bekerja sama dengan pihak berwenang terkait permintaan penyadapan yang sah serta penyediaan alat enkripsi tanpa lisensi.
Tuduhan terakhir ini berkaitan dengan hukum Perancis yang mengharuskan sertifikasi khusus untuk alat kriptografi yang diimpor ke negara tersebut.
Baca juga: Mengapa CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap?
Sejak penangkapan Durov minggu lalu, berbagai reaksi telah muncul dari sejumlah tokoh, mulai dari Elon Musk hingga para aktivis sayap kanan di Amerika.
Beberapa perwakilan pemerintah Rusia dan Kim Dotcom juga menyuarakan kekhawatiran atas situasi ini.
Rusia dan Uni Emirat Arab (UEA) telah mengajukan permohonan akses konsuler untuk Durov selama masa penahanannya; hingga saat ini, belum ada informasi apakah permintaan tersebut telah dikabulkan.
Berdasarkan laporan media, Durov saat ini memegang empat paspor: Perancis, Rusia, UEA, dan St. Kitts.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- 10 HP Android Mid-Range Terkencang Agustus 2024 Versi AnTuTu
- Elon Musk Tunduk, Internet Starlink Blokir Akses X/Twitter di Brasil
- Alasan ZTE Pakai Chipset Lawas di Nubia Music dan Blade A55
- ZTE Blade A55 Resmi di Indonesia, HP Rp 1 Jutaan dengan Refresh Rate 90 Hz
- Nvidia Punya Slogan Baru untuk Kartu Grafis GeForce RTX