Revisi UU Penyiaran Digodok, Platform Digital Akan Diawasi KPI
- Komisi I DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
Dalam draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 yang diterima KompasTekno, disebutkan bahwa cakupan wilayah penyiaran akan diperluas. Artinya, RUU ini tidak hanya akan mengatur tentang penyiaran konvensional saja, seperti televisi dan radio, melainkan mencakup platform digital.
Dengan tambahan cakupan wilayah penyiaran ini, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga akan diperluas.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis
Itu artinya, seluruh platform digital, baik platform streaming, layanan over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, Disney+Hotstar, dan sebagainya, akan diawasi oleh KPI dan harus tunduk pada UU Penyiaran terbaru apabila sudah disahkan.
Baca juga: Netflix Masih Sumir, KPI Tak Bisa Awasi
Selain perluasan cakupan penyiaran, RUU ini juga akan fokus mengatur soal isi dan konten siaran. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Al Masyhari.
"Apa isu sentralnya? Ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran, baik menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (24/4/2024).
Ia menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran ini akan berisi aturan yang memperlakukan seluruh isi dan konten siaran dari berbagai macam media, baik konvensional maupun digital, akan sama di mata hukum.
"Baik live streaming maupun rekaman, podcast dan sebagainya itu menjadi satu sama dengan isi siaran TV, yang TV walaupun digital pun itu bisa di akses tidak hanya pada saat siaran itu tayang. Jadi statusnya relatif sama," imbuh Abdul.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran ini penting lantaran selama ini, belum ada regulasi soal isi siaran layanan media streaming digital.
Sebab, menurutnya, banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.
"Nah, ini semua pengaturannya tidak ada, baik apakah itu sensornya ataupun juga pelayanan kontennya, karena sebenarnya ini penting pemerintah itu harus memiliki otoritas kedaulatan terhadap pelayanannya itu," kata Dave.
Revisi UU Penyiaran juga didukung KPI. Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengatakan, pengawasan atas media digital penting dan harus diatur sebagaimana media penyiaran konvensional.
Ia berharap, RUU ini bisa segera disahkan untuk mendukung iklim penyiaran Indonesia yang sehat.
"Melindungi masyarakat dari serangan konten-konten media digital internet yang punya potensi merusak karakter jati diri warna dan masa depan generasi muda Indonesia," ujar Mimah.
Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Awasi YouTube dan Netflix
Ancam kebebasan pers
Revisi UU Penyiaran ini mendapat kritikan dari lembaga studi dan pemantauan media, Remotivi dan Aliansi Jurnalis Indonesia. Remotivi menilai, revisi ini akan mengancam kebebasan pers penyiaran dan kreativitas di ruang digital.
Terkini Lainnya
- Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi...
- DPR AS Loloskan UU Larangan TikTok
- AI Bawa "Kompas.com" Raih Penghargaan Internasional...
- Ramadhan dan Idul Fitri 2024, Trafik...
- Memperkecil Kesenjangan Digital dengan Kompetisi ICT
- Lembaga Pengawas dan Pemberi Sanksi Pelanggaran...
- Cara Transfer Uang via Dana untuk...
- Sistem Pembayaran Digital Alipay Plus Siap...
- Cara Hapus Followers Instagram yang Tidak Diinginkan
- Oppo A60 Resmi dengan Layar Jumbo dan Baterai Fast Charging 45 Watt
- ByteDance Lebih Pilih Tutup TikTok daripada Dijual ke Amerika
- Jadwal MPL S13 Pekan Ini, 26-28 April, Kesempatan RRQ Hoshi untuk Bangkit
- Smartphone Honor 200 Lite Meluncur, Bawa Kamera Utama 108 MP
- Login WhatsApp di iPhone Kini Lebih Mudah, Tak Perlu Masukkan Kode OTP
- Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite (2024): Harga dan Spesifikasi
- iQoo Watch, Smartwatch Perdana iQoo Kembaran Vivo Watch 3, Ini Spesifikasinya
- Netizen Kecewa, Indonesia "Menggema" di Medsos X Korea Selatan
- Menerka Misi Tersembunyi Lawatan Bos Apple ke Indonesia, Vietnam, dan Singapura
- Ramai di Medsos, Kode-kodean dengan Dua Huruf di Keyboard QWERTY, Begini Cara Mainnya
- 7 HP Kamera Boba Mirip iPhone Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Galaxy Z Flip 6 Rilis Juli di Paris?
- WhatsApp Siapkan Fitur Telepon Tanpa Simpan Nomor
- Fitur Flipside Instagram Dihapus Bulan Depan
- Revisi UU Penyiaran, KPI Bisa Awasi Konten Netflix dan Layanan Sejenis
- Tablet Samsung Galaxy Tab S6 Lite 2024 Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- WhatsApp Dituduh Bocorkan Informasi Warga Palestina ke Israel, Ini Faktanya
- Profil Lee Jae-Yong, Bos Besar Samsung yang Jadi Orang Terkaya di Korea Selatan
- Triwulan I-2024, Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp 100 Triliun