Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia

JAKARTA, - Meta, perusahaan induk Facebook, WhatsApp, serta Instagram, mengatakan akan fokus berinvestasi ke media di Indonesia, untuk mematuhi Perpres "Publisher Rights", yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu.
Komitmen Meta untuk berinvestasi ke media di Indonesia diungkap di sesi tanya jawab dalam acara "Ngobrol di Meta", yang digelar di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
"Kami menunggu dan akan mematuhi tentunya terhadap regulasi (Publisher Rights)," kata Revie Sylviana selaku Direktur Kemitraan Global untuk Meta di Asia Tenggara kepada awak media.
"Kami fokus tetap melakukan investasi untuk teman-teman media, tetapi implementasinya tergantung pemerintah arahnya seperti apa," sambung Revie.
Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta
Bagi yang belum familier, Publisher Rights, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) merupakan peraturan tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Google dengan perusahaan media.
Kerja sama yang dimaksud bisa dalam beragam bentuk, mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Namun hingga kini, belum diketahui seperti apa bentuk kerja sama yang akan dijalankan oleh Meta dengan media.
Yang pasti, Meta sebelumnya menyatakan mereka tidak wajib membayar setiap konten berita yang diunggah di platform mereka, baik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, karena mereka menyatakan itu tidak diwajibkan.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?
Terlepas dari itu, Revie mengatakan bahwa pihak Meta memang sudah banyak berdiskusi dengan media. Namun, tidak dijelaskan seperti apa hasil dari diskusi tersebut.
Yang jelas, posisi Meta Indonesia masih menunggu, baik dari imbauan Meta global maupun dari pemerintah Indonesia.
"Posisi kami menunggu, eksekusinya tergantung imbauan dan arahan dari global. Selain itu juga tergantung dari pemerintah juga, kira-kira akan seketat apa implementasinya," ujar Revie.
Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook
Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta, salah satunya Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka, dan hal ini dilakukan secara sukarela.
Bahkan, menurut data Facebook, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.
Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.
Terkini Lainnya
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Poco C61 Resmi Meluncur, Spesifikasi Persis Redmi A3
- HP Lipat Vivo X Fold 3 dan X Fold 3 Pro Resmi, Harga mulai Rp 15 Jutaan
- Alasan Harga Xiaomi 14 Lebih Mahal Rp 2 Juta dari Xiaomi 12
- Anker Rilis Powerbank dan Charger Prime Series di Indonesia
- Canva Akuisisi Affinity untuk Saingi Adobe