Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia
JAKARTA, - Meta, perusahaan induk Facebook, WhatsApp, serta Instagram, mengatakan akan fokus berinvestasi ke media di Indonesia, untuk mematuhi Perpres "Publisher Rights", yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu.
Komitmen Meta untuk berinvestasi ke media di Indonesia diungkap di sesi tanya jawab dalam acara "Ngobrol di Meta", yang digelar di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
"Kami menunggu dan akan mematuhi tentunya terhadap regulasi (Publisher Rights)," kata Revie Sylviana selaku Direktur Kemitraan Global untuk Meta di Asia Tenggara kepada awak media.
"Kami fokus tetap melakukan investasi untuk teman-teman media, tetapi implementasinya tergantung pemerintah arahnya seperti apa," sambung Revie.
Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta
Bagi yang belum familier, Publisher Rights, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) merupakan peraturan tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Google dengan perusahaan media.
Kerja sama yang dimaksud bisa dalam beragam bentuk, mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Namun hingga kini, belum diketahui seperti apa bentuk kerja sama yang akan dijalankan oleh Meta dengan media.
Yang pasti, Meta sebelumnya menyatakan mereka tidak wajib membayar setiap konten berita yang diunggah di platform mereka, baik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, karena mereka menyatakan itu tidak diwajibkan.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?
Terlepas dari itu, Revie mengatakan bahwa pihak Meta memang sudah banyak berdiskusi dengan media. Namun, tidak dijelaskan seperti apa hasil dari diskusi tersebut.
Yang jelas, posisi Meta Indonesia masih menunggu, baik dari imbauan Meta global maupun dari pemerintah Indonesia.
"Posisi kami menunggu, eksekusinya tergantung imbauan dan arahan dari global. Selain itu juga tergantung dari pemerintah juga, kira-kira akan seketat apa implementasinya," ujar Revie.
Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook
Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta, salah satunya Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka, dan hal ini dilakukan secara sukarela.
Bahkan, menurut data Facebook, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.
Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.
Terkini Lainnya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- Poco C61 Resmi Meluncur, Spesifikasi Persis Redmi A3
- HP Lipat Vivo X Fold 3 dan X Fold 3 Pro Resmi, Harga mulai Rp 15 Jutaan
- Alasan Harga Xiaomi 14 Lebih Mahal Rp 2 Juta dari Xiaomi 12
- Anker Rilis Powerbank dan Charger Prime Series di Indonesia
- Canva Akuisisi Affinity untuk Saingi Adobe