Perpres Publisher Rights: Meta Fokus Investasi ke Media di Indonesia
JAKARTA, - Meta, perusahaan induk Facebook, WhatsApp, serta Instagram, mengatakan akan fokus berinvestasi ke media di Indonesia, untuk mematuhi Perpres "Publisher Rights", yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada Februari 2024 lalu.
Komitmen Meta untuk berinvestasi ke media di Indonesia diungkap di sesi tanya jawab dalam acara "Ngobrol di Meta", yang digelar di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
"Kami menunggu dan akan mematuhi tentunya terhadap regulasi (Publisher Rights)," kata Revie Sylviana selaku Direktur Kemitraan Global untuk Meta di Asia Tenggara kepada awak media.
"Kami fokus tetap melakukan investasi untuk teman-teman media, tetapi implementasinya tergantung pemerintah arahnya seperti apa," sambung Revie.
Baca juga: Kominfo Tegaskan Semua Platform Digital Wajib Bayar Konten Berita, Termasuk Meta
Bagi yang belum familier, Publisher Rights, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights) merupakan peraturan tentang kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) dan Google dengan perusahaan media.
Kerja sama yang dimaksud bisa dalam beragam bentuk, mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Namun hingga kini, belum diketahui seperti apa bentuk kerja sama yang akan dijalankan oleh Meta dengan media.
Yang pasti, Meta sebelumnya menyatakan mereka tidak wajib membayar setiap konten berita yang diunggah di platform mereka, baik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, karena mereka menyatakan itu tidak diwajibkan.
“Setelah menjalani beberapa kali konsultasi dengan pemangku kebijakan, kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Direktur Kebijakan Publik Meta Asia Tenggara, Rafael Frankel, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?
Terlepas dari itu, Revie mengatakan bahwa pihak Meta memang sudah banyak berdiskusi dengan media. Namun, tidak dijelaskan seperti apa hasil dari diskusi tersebut.
Yang jelas, posisi Meta Indonesia masih menunggu, baik dari imbauan Meta global maupun dari pemerintah Indonesia.
"Posisi kami menunggu, eksekusinya tergantung imbauan dan arahan dari global. Selain itu juga tergantung dari pemerintah juga, kira-kira akan seketat apa implementasinya," ujar Revie.
Penerbit secara sukarela unggah berita di Facebook
Alasan Meta merasa tak wajib membayar penerbit berita lantaran mereka menilai, tak sedikit penerbit berita atau media yang menggunakan platform Meta, salah satunya Facebook sebagai kanal untuk menyebarkan berita mereka, dan hal ini dilakukan secara sukarela.
Bahkan, menurut data Facebook, secara global, lebih dari 90 persen penayangan organik pada tautan artikel dari penerbit berita adalah tautan yang diposting oleh penerbit itu sendiri, bukan unggahan dari Meta atau Facebook sebagai pemilik platform.
Selain data tersebut, sikap Meta mengenai Publisher Rights di atas juga mungkin dipengaruhi oleh kemitraan dan kerja sama yang telah dilakukan Meta dengan para penerbit berita di Indonesia untuk memperkuat ekosistem berita di Tanah Air.
Terkini Lainnya
- Chatbot Microsoft Copilot Hadir di WhatsApp, Bisa Tanya pada AI via Japri
- Gandeng UNESCO, Oppo Donasi 1.000 Tablet untuk Pendidikan
- Smartphone ZTE Blade A75 5G Resmi, Bawa Kamera 50 MP dan "Dahi" Mirip iPhone
- Update Besar Windows 11 Diumumkan, Ini Peningkatan yang Dibawa
- Microsoft Rilis "Click to Do" di Copilot Plus PC, Fitur AI Serupa Circle to Search
- Microsoft Update AI Copilot dengan Fitur Vision, Voice, dan Daily
- Google Hibah Dana Rp 76 Miliar untuk Pelatihan AI di Negara ASEAN
- Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14T Pro di Indonesia
- Ponsel Infinix Smart 9 Meluncur dengan Layar Besar 120 Hz
- Trik Hapus Gambar dan Video di Channel WhatsApp agar Tidak Memenuhi Penyimpanan WA
- 5 HP Android Paling Laris di Dunia, Mayoritas Samsung
- Spesifikasi dan Harga Xiaomi 14T di Indonesia, mulai Rp 6 Jutaan
- Lenovo Rilis Legion G7, "Controller" Game dengan Fitur Anti-drifting
- Spesifikasi dan Harga Tecno Spark Go 1 di Indonesia, mulai Rp 900.000-an
- Cara Dapat Karakter Jin, Kazuya, dan Nina Tekken 8 di PUBG Mobile
- Poco C61 Resmi Meluncur, Spesifikasi Persis Redmi A3
- HP Lipat Vivo X Fold 3 dan X Fold 3 Pro Resmi, Harga mulai Rp 15 Jutaan
- Alasan Harga Xiaomi 14 Lebih Mahal Rp 2 Juta dari Xiaomi 12
- Anker Rilis Powerbank dan Charger Prime Series di Indonesia
- Canva Akuisisi Affinity untuk Saingi Adobe