cpu-data.info

Mendag Zulkifli: Media Sosial Tak Usah Ikutan Buka Warung

Mendag Zulkifli Hasan di acara WhatsApp Business Summit di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa e-commerce di media sosial sifatnya tidak adil, karena menguasai algoritma.

Karena itulah, pria yang akkrab disapa Zulhas itu mengatakan bentuk yang cocok di Indonesia adalah social commerce, di mana media sosial hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa, tidak untuk bertransaksi.

"Ini yang lebih adil. Saya lebih setuju seperti ini. Tidak usah ikut-ikut buka warung (menjadikan wadah bertransaksi)," jelasnya.

Karena itulah dikatakan Zulkifli, pemerintah membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik.

Baca juga: WhatsApp Business Pamerkan Fitur Baru yang Bakal Dirilis di Indonesia

Menurut Zulkifli, aturan baru ini diimplementasi guna menyediakan solusi yang membuat semua pihak puas, baik negara, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), maupun social commerce.

"Kalau ada yang merugikan, kita atur dan tata. Itulah yang mendasari adanya Permendag baru," kata Zulkifli di acara WhatsApp Business Summit yang digelar di Hotel Ritz Carlton, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Untuk diketahui, salah satu bentuk e-commerce di media sosial adalah TikTok Shop, yang bisa diakses langsung dari aplikasi berbagi video pendek TikTok.

Lewat TikTok Shop, pengguna bisa memanfaatkan fitur belanja online secara langsung di aplikasi, tanpa harus beralih ke aplikasi lain untuk menyelesaikan transaksi pembelian produk yang diinginkan.

Kehadiran fitur ini banyak diprotes oleh pedagang konvensional yang mengalami penurunan omzet, sebab konsumen memilih membeli barang di TikTok Shop yang dipatok dengan harga lebih murah.

Baca juga: Kapan TikTok Shop Dibuka Lagi di Indonesia?

Pada akhirnya, Mendag mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tadi, yang memisahkan media sosial dan e-commerce. Bunyi peraturan itu, semua social commerce termasuk TikTok Shop hanya boleh digunakan untuk mempromosikan barang dan jasa, tidak untuk bertransaksi.

Aspek inilah yang membedakan TikTok Shop dan WhatsApp Business, di mana WA Business bisa digunakan untuk beriklan dan mempromosikan barang, tetapi transaksi tetap dilakukan di luar aplikasi tersebut.

Social commerce alias layanan yang menggabungkan e-commerce dan media sosial hanya boleh diperbolehkan untuk mempromosikan barang, bukan bertransaksi.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 selain berguna untuk mencegah teknologi mematikan UMKM, juga dilakukan untuk melindungi hak konstitusional UMKM dan konsumen.

Kemudian, barang impor juga diatur untuk menciptakan persaingan yang sehat dan melindungi produk UMKM.

Terdapat berbagai macam kriteria produk yang diimpor, yakni mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan lain sebagainya.

"Kita berharap hal ini bisa meningkatkan UMKM dan ekosistem usaha Indonesia. Dengan demikian, cita-cita negara Indonesia maju tahun 2045 bisa terwujud. Kita pun bisa menyerbu pasar dunia," tutup Zulkifli kepada KompasTekno.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat