TikTok Didenda Rp 5,6 Triliun, Buntut Kasus Pelanggaran Privasi Anak
- TikTok dijatuhi hukuman berupa denda sebesar 345 juta euro atau setara Rp 5,6 triliun. Hukuman ini diberikan oleh Komisi Perlindungan Data (Data Protection Commission/DPC) Irlandia pada 15 September 2023.
Musababnya, TikTok melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa dan melanggar undang-undang perlindungan privasi anak-anak.
Denda senilai Rp 5,6 Triliun ini merupakan yang terbesar yang pernah dijatuhkan pemerintah Eropa untuk TikTok.
Sedianya, Data Protection Commission Irlandia sudah mulai menyelidiki TikTok sejak 2021. Penyelidikan DPC ini berfokus pada beberapa fitur TikTok, yakni fitur pengaturan akun default, family pairing, dan verifikasi usia.
Komisi Perlindungan Data Irlandia mengatakan, TikTok melanggar beberapa undang-undang privasi UE antara tanggal 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dari hasil penyelidikan, DPC menemukan bahwa TikTok menyetel akun anak-anak di bawah usia 13 tahun ke mode publik secara default, ketika mereka mendaftar pertama kali di platform.
Karena akun bersifat publik, semua orang bisa menonton dan mengomentari video yang diunggah oleh anak di bawah umur. Hal ini kemungkinan besar akan mengakibatkan anak-anak di bawah 13 tahun terpapar konten berisiko.
DPC juga menemukan bahwa TikTok tidak melakukan verifikasi akun orang tua di fitur Family Pairing. Fitur Family Pairing yang diperkenalkan pada 2020 ini memungkinkan akun anak-anak ditautkan dengan akun milik orang tua yang terpisah.
Dengan Family Pairing, orang tua bisa mengelola pengaturan aplikasi seperti membatasi waktu pemakaian TikTok, membatasi direct message dari orang asing, serta konten yang mungkin tidak pantas.
Namun, masalahnya, DPC menemukan bahwa akun TikTok anak-anak dapat ditautkan ke profil yang belum diverifikasi oleh perusahaan sebagai milik orang tua atau wali. Inilah alasan denda besar yang dikenakan pada TikTok di Eropa.
DPC juga memutuskan bahwa TikTok belum memberikan upaya yang cukup untuk melindungi privasi anak-anak di bawah 13 tahun.
Baca juga: Warganet Indonesia Bisa Scrolling TikTok Sambil Buka Aplikasi Lain
Dalih TikTok
Juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama besaran dendanya.
TikTok berpendapat bahwa sebagian besar tuntutan tidak lagi berlaku karena perusahaannya sudah memperbarui fitur dan kebijakan pribasinya sebelum penyelidikan DPC dimulai.
Penyelidikan DPC dimulai pada September 2021. TikTok berpendapat bahwa sebagian besar kelemahannya pada tahun 2020 telah diatasi sebelum penyelidikan dimulai.
Menurut TikTok, perusahaan sudah menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur Family Pairing pada bulan November 2020.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Daftar iPhone yang Tak Bisa Update iOS 17, Termasuk iPhone X
- Bos Surface dan Windows di Microsoft Mendadak Mundur
- iPhone 15 Pro "Sultan" Dijual Rp 136 Juta
- Asus ROG Ally Z1 Versi Murah Resmi Meluncur, Indonesia Kapan Kebagian?
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 17, Tak Ada iPhone 8