cpu-data.info

Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI untuk Lindungi Data Pribadi

ilustrasi AI atau kecerdasan buatan
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun pedoman etika untuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, dalam ajang Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 di Badung, Bali, Rabu (30/8/2023). 

Nezar mengatakan bahwa Kominfo untuk saat ini akan menyusun Surat Edaran Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika dan menghormati aturan-aturan yang ada.

Menurut Nezar, pedoman etika AI ini akan digunakan untuk melindungi data pribadi pengguna di Indonesia. Nezar mengatakan, AI dan data pribadi saling berhubungan. Pasalnya, menurut Nezar, AI memiliki kemampuan untuk membentuk pola data.

Kumpulan data ini lantas dapat didukung atau diperkaya lagi dengan data yang diambil dari internet dan data yang tak terstruktur, entah melalui teknik pengumpulan data besar (scraping) atau pengkategorian data (crawling)

Oleh karena itu, pemanfaatan AI, kata Nezar, perlu untuk diawasi dengan cara membuat pedoman etika AI. 

"Teknologi scraping, crawling, dan sejenisnya sebenarnya dapat memfasilitasi pengumpulan data untuk kemudian digunakan untuk melatih AI. Namun, kegiatan ini harus tetap sesuai koridor regulasi yang berlaku," jelas Nezar, dikutip KompasTekno dari halaman Kominfo.go.id, Rabu (30/8/2023).

"Artinya, ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi," tambah Nezar.

Baca juga: Eugene Kaspersky: Kepintaran AI Masih Jauh di Bawah Manusia

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu (30/08/2023).Kementerian Kominfo Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, dalam Forum Nasional Perlindungan Data Pribadi tahun 2023 yang berlangsung di Badung, Bali, Rabu (30/08/2023).
Nezar menyebut, kegiatan pemrosesan data ini termasuk dalam ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi. Hal ini perlu diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Menteri, RPP PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi, dalam pengembangan teknologi AI tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual," ungkap Nezar.

Negara lain sudah punya pedoman etika AI

Nezar melanjutkan, pedoman etika AI harus dimiliki oleh Indonesia. Sebab, beberapa negara sudah memiliki aturan semacam ini untuk melindungi data-data pribadi penggunanya. 

Ia mencontohkan bahwa ada kesepakatan bersama (joint statement) antar otoritas perlindungan data pribadi di 12 negara, yaitu Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina yang mengawasi operasi pengumpulan data dari perusahaan internet yang beroperasi di negara-negara mereka. 

Baca juga: Kominfo Siapkan Regulasi Penggunaan AI

"Kedua belas otoritas tersebut mengingatkan kepada penyedia layanan seperti penyedia media sosial untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum," ujar Nezar.

"Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama–sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini," pungkas Nezar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat