cpu-data.info

Kominfo Siapkan Regulasi Penggunaan AI

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI) di bidang jurnalistik.
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan regulasi tentang adopsi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan bahwa regulasi tersebut diperlukan agar penggunaan AI sebagai teknologi, memungkinkan adanya diversity (keberagaman) dan menciptakan level ruang yang adil (fair level playing field).

"Ini (AI) mungkin akan menjadi masalah di kemudian hari. Saya kira antisipasi-antisipasi dalam bentuk regulasi mungkin sudah bisa melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) untuk bisa berbicara bersama di sini," kata Nezar dalam acara "Artificial Intelligence Innovation Summit 2023", sebagaimana keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (14/8/2023).

"Kita akan memanfaatkan AI secara mudah dan pendekatan ini berarti AI akan lebih mudah, lebih murah, lebih ramah bagi pengguna," imbuhnya.

Secara umum, Nezar ingin mendorong demokratisasi AI agar bisa menyebar ke pengguna dari kalangan masyarakat yang lebih luas.

Baca juga: Bagaimana Sebaiknya Membuat Regulasi Artificial Intelligence?

Menurut Nezar, demokratisasi AI akan memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi dan penyelesaian berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.

Adapun isu kontemporer AI yang dimaksud adalah kesalahan atau misinformasi, privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan.

Selain regulasi, Nezar juga mengatakan perlunya sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

"Saya kira itu yang menjadi tupoksi di Kementerian Kominfo nantinya, agar AI bisa bermanfaat dan lebih tepat guna sesuai kebutuhan lintas pemangku kepentingan, bukan hanya pihak tertentu," kata Nezar.

Ia juga mengatakan, pendekatan demokratisasi pemerintahan telah dilakukan Kominfo melalui penerapan tata kelola ekosistem digital, dengan melibatkan beragam pemangku kepentingan.

“Termasuk juga mendukung perencanaan atau desain yang dibuat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) terkait Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) di tahun 2020,” ujarnya.

Kominfo turut mendukung penuh pelaksanaan strategi nasional (Stranas) dengan pemerataan akses internet, penyelenggaraan sistem penghubung layanan Pemerintah (Data-Hub) dan jaringan intra-pemerintah, serta beberapa regulasi yang berkaitan denagn penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Kunjungi Indonesia, Pembuat ChatGPT Bicara soal Bias dan Pentingnya Regulasi AI

"Upaya yang kami lakukan di Kementerian Kominfo kami harapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan Stranas Kecerdasan Artifisial ini," kata Nezar.

Kominfo juga menyiapkan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang AI, Penyusunan Peta okupasi Bidang AI, serta pelatihan untuk pengembangan SDM.

"Ada literasi digital yang sudah diselenggarakan di berbagai daerah. Dan melalui program Digital Talent Scholarship melatih 2.220 peserta untuk beragam keterampilan AI," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat