Bagaimana Sebaiknya Membuat Regulasi Artificial Intelligence?
SETELAH sebelumnya penulis membuat artikel dengan judul "Eropa Sudah Meregulasi Penggunaan AI, Indonesia Kapan?", penulis merasa bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi solusi tentang regulasi artificial intelligence (AI) di Indonesia.
Jadi, bagaimana sebaiknya membuat regulasi untuk mengatur penggunaan AI?
Regulasi AI merujuk pada proses menciptakan dan menegakkan undang-undang, kebijakan, dan pedoman yang mengatur perkembangan dan penggunaan AI.
Regulasi AI bertujuan mengendalikan risiko, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa AI digunakan dengan cara etis, aman, dan bertanggung jawab.
Terdapat dua jenis regulasi: regulasi pemerintah dan regulasi mandiri.
Regulasi pemerintah
Regulasi AI pemerintah merujuk pada upaya pemerintah untuk menciptakan dan menerapkan undang-undang, kebijakan, dan pedoman yang mengatur pengembangan dan penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Regulasi AI pemerintah dapat mencakup aspek seperti privasi data, keamanan, keadilan, akuntabilitas, dan kebijakan algoritma. Serta mengatur penggunaan dalam sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, keuangan, dan transportasi.
Pada Januari 2023, pemerintah federal Amerika Serikat, melalui Institut Nasional untuk Standar dan Teknologi (NIST), telah menerbitkan dokumen kerangka manajemen risiko AI. Dokumen ini bernama "Artificial Intelligence Risk Management Framework (AI RMF 1.0)."
Kantor Kebijakan Sains dan Teknologi Gedung Putih juga menerbitkan cetak biru untuk hak asasi AI berjudul "Blueprint for an AI Bill of Rights."
Cetak biru ini memuat prinsip dan rekomendasi implementasi AI di Amerika Serikat yang lebih bertanggung jawab.
Pada Maret 2023, Britania Raya mengeluarkan paket kajian regulasi bernama "AI regulation: a pro-innovation approach." Kajian ini berisi pendekatan dan asesmen dampak regulasi AI.
Langkah paling nyata dilakukan oleh parlemen Eropa. Baru-baru ini, pada Juni 2023, mereka menyetujui "E.U. AI Act", paket undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari aplikasi berbahaya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Regulasi mandiri
Mengiringi disusunnya paket kebijakan tentang AI dari pemerintah, regulasi mandiri pendamping dan pembanding yang baik.
Regulasi mendiri dapat dibuat oleh organisasi non-pemerintah yang melibatkan perusahaan, lembaga riset, maupun komunitas AI yang lebih luas.
Sebenarnya banyak contoh keberhasilan regulasi mandiri di negara kita. Misalnya, pada profesi di bidang kesehatan memiliki badan regulasi mandiri yang mengawasi lisensi, etika, dan persyaratan pendidikan berkelanjutan.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Samsung Galaxy Unpacked Digelar 26 Juli, Z Fold 5 dan Z Flip 5 Dirilis?
- Threads, Aplikasi Mirip Twitter Buatan Pendiri Facebook Resmi, Sudah Bisa Diunduh di Indonesia
- [POPULER TEKNO] - Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia | Internet WiFi Apa yang Paling Kencang di Indonesia?
- Kerusuhan Perancis, Presiden Macron Kambing Hitamkan Video Game
- Twitter Sudah Gak Seru? Cek 5 Aplikasi Alternatif Ini