Eropa Sudah Meregulasi Penggunaan AI, Indonesia Kapan?
BULAN Juni 2023, Parlemen Eropa baru saja melakukan langkah maju. Mereka, dengan penuh keyakinan, menyetujui E.U. AI Act, paket undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari aplikasi berbahaya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Mereka berupaya melindungi konsumen dari ancaman aplikasi AI yang berbahaya.
Undang-undang ini mengambil pendekatan berbasis risiko. Melarang penggunaan AI yang dianggap "tidak dapat diterima". Serta mengatur batasan baru untuk teknologi yang dianggap "berisiko tinggi".
Algoritma rekomendasi dan aplikasi generative AI seperti ChatGPT berada dalam sorotan. Jika undang-undang ini diadopsi, bayangkan ombaknya yang akan melanda kebijakan di seluruh dunia.
Bukan hanya itu, undang-undang ini juga merumuskan kewajiban perusahaan untuk memberi label pada konten yang dihasilkan oleh AI.
Perusahaan juga diwajibkan untuk mempublikasikan ringkasan data berhak-cipta yang digunakan dalam melatih model AI mereka.
Undang-undang ini, seperti halnya gelombang besar di laut, mendorong OpenAI, pembuat ChatGPT, untuk menyatakan kemungkinan mundur dari Eropa.
Eropa, dengan langkah ini, secara luar biasa menjelma menjadi pemimpin global dalam regulasi teknologi. Meninggalkan Amerika Serikat dan Britania Rayayang masih terhambat dalam upaya serupa.
Amerika Serikat dan Britania Raya "baru" - walaupun ini sudah sangat baik - menerbitkan kerangka kerja risiko AI dan paper kajian berjudul "AI regulation: a pro-innovation approach".
Para pejabat Eropa berharap untuk mencapai kesepakatan akhir pada akhir tahun 2023, setelah melalui negosiasi dengan Dewan Eropa.
Jika disahkan, maka undang-undang ini akan memengaruhi kebijakan di seluruh dunia dan menghasilkan standar yang bisa berdampak pada semua konsumen.
Parlemen Eropa sudah melangkah maju dalam melindungi warganya dari bahaya AI. Kapan pemerintah Indonesia akan menyusul, untuk lebih satset lagi, dalam melindungi warganya dari bahaya ancaman serupa?
Yang kita butuhkan bukan gerakan pemerintah yang harus selalu menjadi pionir regulasi. Kita sangat sadar bahwa Indonesia memang belum ditakdirkan untuk menjadi pionir. Karena untuk menjadi pionir regulasi tentu harus menjadi pionir di bidang inovasi juga.
Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang satset, reaktif namun cepat dan tepat, dalam menanggapi fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk ancaman penggunaan AI ini.
Penulis berharap secepatnya pemerintah dapat menjawab pertanyaan ini dengan penuh keyakinan seperti parlemen Eropa. Bukti bahwa Indonesia juga telah melangkah maju dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan AI untuk melindungi warganya.
Walaupun di sisi yang lain penulis juga sedikit pesimistis. Mengingat kita harus menunggu enam tahun lamanya untuk melihat undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) disahkan.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- [POPULER TEKNO] 9 Fitur Unggulan Poco F5 | Ada Apa dengan Twitter yang Dikira Sempat Down?
- Pengguna WhatsApp Bakal Bisa Kirim Video Berkualitas HD?
- "Responsible AI": Kecerdasan yang Bertanggung Jawab
- BTS Langit, Antisipasi Perang dan Bencana
- Arti Kata QRT, Singkatan yang Sering Dipakai di Twitter