cpu-data.info

Eropa Sudah Meregulasi Penggunaan AI, Indonesia Kapan?

Ilustrasi sejarah artificial intelligence dan aplikasinya dalam dunia nyata.
Lihat Foto

BULAN Juni 2023, Parlemen Eropa baru saja melakukan langkah maju. Mereka, dengan penuh keyakinan, menyetujui E.U. AI Act, paket undang-undang yang bertujuan melindungi konsumen dari aplikasi berbahaya kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Mereka berupaya melindungi konsumen dari ancaman aplikasi AI yang berbahaya.

Undang-undang ini mengambil pendekatan berbasis risiko. Melarang penggunaan AI yang dianggap "tidak dapat diterima". Serta mengatur batasan baru untuk teknologi yang dianggap "berisiko tinggi".

Algoritma rekomendasi dan aplikasi generative AI seperti ChatGPT berada dalam sorotan. Jika undang-undang ini diadopsi, bayangkan ombaknya yang akan melanda kebijakan di seluruh dunia.

Bukan hanya itu, undang-undang ini juga merumuskan kewajiban perusahaan untuk memberi label pada konten yang dihasilkan oleh AI.

Perusahaan juga diwajibkan untuk mempublikasikan ringkasan data berhak-cipta yang digunakan dalam melatih model AI mereka.

Undang-undang ini, seperti halnya gelombang besar di laut, mendorong OpenAI, pembuat ChatGPT, untuk menyatakan kemungkinan mundur dari Eropa.

Eropa, dengan langkah ini, secara luar biasa menjelma menjadi pemimpin global dalam regulasi teknologi. Meninggalkan Amerika Serikat dan Britania Rayayang masih terhambat dalam upaya serupa.

Amerika Serikat dan Britania Raya "baru" - walaupun ini sudah sangat baik - menerbitkan kerangka kerja risiko AI dan paper kajian berjudul "AI regulation: a pro-innovation approach".

Para pejabat Eropa berharap untuk mencapai kesepakatan akhir pada akhir tahun 2023, setelah melalui negosiasi dengan Dewan Eropa.

Jika disahkan, maka undang-undang ini akan memengaruhi kebijakan di seluruh dunia dan menghasilkan standar yang bisa berdampak pada semua konsumen.

Parlemen Eropa sudah melangkah maju dalam melindungi warganya dari bahaya AI. Kapan pemerintah Indonesia akan menyusul, untuk lebih satset lagi, dalam melindungi warganya dari bahaya ancaman serupa?

Yang kita butuhkan bukan gerakan pemerintah yang harus selalu menjadi pionir regulasi. Kita sangat sadar bahwa Indonesia memang belum ditakdirkan untuk menjadi pionir. Karena untuk menjadi pionir regulasi tentu harus menjadi pionir di bidang inovasi juga.

Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang satset, reaktif namun cepat dan tepat, dalam menanggapi fenomena yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk ancaman penggunaan AI ini.

Penulis berharap secepatnya pemerintah dapat menjawab pertanyaan ini dengan penuh keyakinan seperti parlemen Eropa. Bukti bahwa Indonesia juga telah melangkah maju dalam mengatur dan mengendalikan penggunaan AI untuk melindungi warganya.

Walaupun di sisi yang lain penulis juga sedikit pesimistis. Mengingat kita harus menunggu enam tahun lamanya untuk melihat undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) disahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat