cpu-data.info

176.000 iPhone Bakal Diblokir, Ini Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam mengagalkan penyelundupan 105 unit handphone android dan iphone seken yang hendak dibawa ke Medan menggunakan KM kelud.
Lihat Foto

- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI)  dari191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.

Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191.995 handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dilansir .

Dari hampir sekitar 190.000 ponsel tersebut, menurut Adi Vivid, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu sebanyak 176.874 unit.

Baca juga: Pegawai Kemenperin Disebut Jadi Tersangka Kasus IMEI Ponsel

Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran, sebelum membeli iPhone, hendaknya pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.

Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir. Lalu, apa saja yang harus dicek saat beli iPhone agar terhindar dari masalah tersebut? Simak tipsnya di bawah ini.

Tips beli iPhone yang aman dari blokir IMEI

1. Pastikan iPhone berasal dari distributor resmi

Di Indonesia, terdapat dua distributor resmi iPhone yang cukup besar, yakni iBox dan Digimap. Kedua distributor itu mengedarkan iPhone di Indonesia secara legal. Artinya, mereka telah membayar pajak dan mendaftarkan IMEI iPhone ke database pemerintah.

Baca juga: IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone

Jadi, iPhone yang bersumber dari distributor resmi itu relatif lebih aman untuk dibeli dan dipakai. Kecil kemungkinan iPhone dari iBox atau Digimap mengalami masalah hilang sinyal akibat IMEI tidak terdaftar dan diblokir.

Gerai iBox atau Digimap rata-rata sudah tersedia di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan sebagainya. Pengguna bisa langsung mengunjungi gerai distributor resmi tersebut untuk membeli iPhone secara aman.

Ilustrasi salah satu ciri-ciri IMEI iPhone diblokir. IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah./Zulfikar Hardiansyah Ilustrasi salah satu ciri-ciri IMEI iPhone diblokir. IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.

2. Cek kode dari nomor model iPhone resmi di Indonesia

iPhone yang diedarkan oleh distributor resmi seperti iBox dan Digimap umumnya memiliki nomor model dengan kode “PA/A” (untuk iBox) atau “DA/A” (untuk Digimap). Kode tersebut biasanya terletak di tiga digit terakhir dari rangkaian nomor model iPhone.

Kode dari nomor model iPhone itu berfungsi untuk mengidentifikasi wilayah atau negara tempat iPhone dipasarkan. Tiap wilayah punya kode nomor model iPhone yang berbeda, seperti “LL/A” untuk Amerika Serikat dan “ZP/A” untuk Singapura.

Bila hendak mencari iPhone bekas yang aman, pastikan tercantum nomor model dengan kode berakhiran “PA/A” atau “DA/A” untuk mengetahui bahwa barang tersebut diedarkan dari distributor resmi di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Berantas Jasa Unlock IMEI untuk iPhone

Untuk memeriksa nomor model iPhone, caranya silakan buka menu pengaturan dan klik opsi “Umum” atau “General”. Selanjutnya, pilih opsi “About” atau “Tentang” dan kunjungi kolom “Nomor Model”.

3. Hindari membeli iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”

Di pasar Indonesia saat ini, terdapat iPhone dengan kondisi “iPhone Ex-Inter All Operator”. iPhone dengan kondisi itu adalah iPhone bekas yang berasal dari luar negeri dan diedarkan di Indonesia bukan oleh distributor resmi.

Umumnya, iPhone tersebut berasal dari Singapura dan diimpor ke Indonesia secara ilegal atau tidak membayar pajak. Harga iPhone kondisi ini umumnya jauh lebih murah ketimbang iPhone yang berasal dari distributor resmi, bisa selisih Rp 1 juta - Rp 2 jutaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat