cpu-data.info

AILD, Upaya Uni Eropa Kejar Tanggung Jawab Al

Ilustrasi artificial intelligence (AI), kecerdasan buatan.
Lihat Foto

UNI EROPA tidak hanya mempersiapkan Undang-undang khusus tentang Artificial Intelligence (AI Act), tetapi juga akan menerapkan The AI Liability Directive (AILD).

AILD adalah produk legislasi khusus terkait AI yang akan dibuat dalam sebuah Direktif.

Tulisan ini merupakan telaah lanjutan artikel saya sebelumnya berjudul "Artificial Intelligence dan Tanggung Jawab Produk" (, 24/5/2023).

Legislasi baru Uni Eropa selalu menjadi perhatian dunia mengingat selama ini, Uni Eropa menjadi barometer regulasi banyak negara.

Uni Eropa juga dikenal sangat tegas dan tanpa kompromi dalam penegakan hukum, terutama pengenaan denda terhadap platform digital raksasa.

Oleh karena itu, memahami perkembangan legislasi Uni Eropa menjadi sangat penting bagi perusahaan, inventor, dan pengembang AI di mana pun termasuk Indonesia sebagai negara di ASEAN yang juga banyak melahirkan Unicorn dan Decacorn.

Dalam Direktif AILD ini, tak tanggung-tanggung, Uni Eropa mengintroduksi penerapan doktrin tanggung jawab mutlak (strict liability). Doktrin ini menekankan prinsip pertanggungjawaban perdata, tanpa mesyaratkan pembuktian adanya kesalahan dari tergugat, sepanjang telah menimbulkan kerugian pada penggugat.

Sebagaimana dipublikasikan oleh European Parliamentary Research Service Artificial Intelligence Liability Directive (EU Legislation in Progress), bahwa Teknologi AI semakin banyak digunakan untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan di sejumlah sektor, seperti alat diagnosis penyakit, mobilitas dan transportasi, sistem mengemudi otonom, atau di bidang pertanian seperti alat pemantauan.

Proposal AILD telah diluncurkan sejak tahun lalu. Dilansir dari BBC News, dalam laporannya bertajuk EU Commission to make it easier to sue over AI products (28/9/2022), bahwa Komisi Eropa telah mengusulkan aturan baru untuk membantu orang yang dirugikan oleh produk yang menggunakan kecerdasan buatan dan perangkat digital seperti drone.

European Commision dalam publikasi melalui laman resminya, “Liability Rules for Artificial Intelligence” menyatakan berkomitmen untuk mempromosikan penggunaan AI, sekaligus mengatasi risiko yang terkait dengan penggunaannya.

Kerangka hukum diusulkan untuk mengatasi risiko penggunaaan AI yang berfokus pada penghormatan terhadap hak dan keamanan mendasar.

Melindungi pengguna

Melalui AILD, Komisi bermaksud untuk memastikan bahwa orang yang dirugikan oleh sistem kecerdasan buatan, mendapat tingkat perlindungan yang sama dengan orang yang dirugikan oleh teknologi lain.

Tujuan proposal AILD adalah, untuk meningkatkan fungsi pasar internal dengan meletakkan aturan yang seragam untuk aspek-aspek tertentu. Hal ini mencakup tanggung jawab perdata non-kontraktual atas kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan sistem AI.

Uni Eropa mengintroduksi bahwa selama ini perusahaan media sosial dianggap berlindung di balik prinsip bahwa mereka hanyalah platform untuk barang orang lain, dan karenanya tidak bertanggung jawab atas kontennya.

Doktrin hukum yang dikenal dengan Safe Harbour, yang memberi keleluasaan bagi penyelenggara platform digital dalam berbagai aktivitasnya ini, terus dikritisi Uni Eropa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat