Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Mahfud MD menggantikan Johnny G Plate yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Penetapan Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini Jumat (19/5/2023).
"(Plt) Pak Menko Polhukam," ujar Jokowi, dikutip dari .
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2023 pada Rabu (18/5/2023).
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa 14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan terakhir, Rabu (17/5/2023), dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
- Vivo X200 Ultra Resmi, HP Flagship yang Bisa "Disulap" Jadi Kamera DSLR
- Daftar Kode Negara iPhone dan Cara Mengeceknya
- Pemerintahan Trump Anggap QRIS, PGN, dan Produk Bajakan di Mangga Dua Hambat Perdagangan
- Apa Itu Italian Brainrot atau Meme Anomali yang Lagi Viral di TikTok?
- Terungkap, Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jangan Bilang "Tolong" dan "Terima Kasih" ke ChatGPT
- Nvidia Rilis Zorah, Demo Game "GeForce RTX 50" yang Terlalu Nyata
- Celah Keamanan Internet yang Eksis 23 Tahun Akhirnya Ditutup
- 35 Link Twibbon Hari Bumi 2025 Siap Pakai, Lengkap dengan Ucapan Bijak
- Fitur Baru WA di Indonesia, Bisa Bikin Paket Stiker Sendiri
- 35 Daftar HP Mendukung E-SIM Tri dan Cara Belinya
- Kenapa Tidak Bisa Menerima Kode OTP SMS? Begini Penyebabnya
- 4 Tips Dapat Penghasilan Tambahan lewat Instagram
- Samsung Galaxy M56 Bawa Desain Kamera Baru, Bodi Tipis, dan Android 6 Generasi
- Moto Book 60 Resmi, Laptop Pertama Buatan Motorola
- 5 Cara Cek Kecepatan Internet di HP dan Laptop Sebelum "War" Tiket Konser
- 5 Cara Cek Kecepatan Internet di iPhone dan Mac buat “War” Tiket Coldplay Hari Ini
- Apa Itu XLED, Teknologi TV Baru yang Akan Diboyong Sharp ke Indonesia?
- Resmi, Ini Negara Pertama di AS yang Blokir Total TikTok
- Indonesia Sumbang 40 Persen Penjualan TV Sharp di Asia