Resmi, Ini Negara Pertama di AS yang Blokir Total TikTok

- Montana, salah satu negara bagian di Amerika Serikat resmi memblokir total aplikasi TikTok. Disebut blokir total, karena Montana memblokir aplikasi berbagi video pendek itu ke semua penduduknya, bukan sebagian kalangan saja.
Keputusan itu ditetapkan setelah gubernur Montana, Greg Gianforte menandatangani undang-undang yang bisa membatasi penggunaan aplikasi TikTok di negaranya.
"Hari ini, Montana menetapkan keputusan paling tegas dibanding negara manapun untuk melindungi data pribadi Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok," kata Gianforte.
Gianforte juga menuding bahwa TikTok membagikan data perusahaan ke pemerintah China. Meski klaim ini belum terbukti, TikTok sendiri pernah mengamini sebuah insiden ketika karyawannya memantau lokasi jurnalis dengan memakai data aplikasi.
Baca juga: Negara Bagian di AS Ancang-ancang Blokir Total TikTok
To protect Montanans’ personal and private data from the Chinese Communist Party, I have banned TikTok in Montana.
— Governor Greg Gianforte (@GovGianforte) May 17, 2023
Adapun pemblokiran TikTok, belakangan memang menjadi pertimbangan di sejumlah negara bagian AS. Bahkan lebih dari 30 negara bagian AS melarang instalasi TikTok di ponsel staf pemerintah.
Namun, keputusan pemerintah Montana terbilang lebih ketat dibanding negara bagian lainnya karena berani memblokir total TikTok, bukan cuma di perangkat milik pegawai pemerintah saja.
Pemerintah Montana juga meminta toko aplikasi, seperti App Store dan Google Play Store, untuk memblokir peredaran TikTok di wilayahnya.
Selain menetapkan perintah blokir, undang-undang itu juga menyebutkan bahwa mereka yang melanggar, termasuk pihak toko aplikasi yang menyebarkan aplikasi TikTok, bisa dikenakan denda sebesar 10.000 dollar AS (Rp 149 juta) per hari.
Baca juga: Jepang Ancang-ancang Blokir TikTok
Tanggapan TikTok
Di sisi lain, TikTok tampaknya bakal berupaya menentang pemblokiran pemerintah Montana. Dalam pernyataannya, TikTok berkata akan terus berupaya membela hak pengguna yang berada di Montana maupun negara lainnya.
"Gubernur Gianforte telah menandatangani undang-undang yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan memblokir TikTok secara ilegal," kata TikTok dalam sebuah twit di akun resminya @TikTokComms.
"Kami ingin meyakinkan Montana bahwa mereka bisa terus memakai TikTok untuk mengekspresikan diri hingga menemukan komunitas, di saat kami terus berupaya membela hak pengguna di Montana maupun di luar Montana," lanjut pernyataan itu.
pic.twitter.com/DgRj2G1UEb
— TikTokComms (@TikTokComms) May 18, 2023
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa memblokir TikTok sendiri sudah dipublikasikan pemerintah Montana sejak awal tahun ini. Setelah disahkan, undang-undang ini akan mulai berlaku Januari 2024 mendatang, dihimpun KompasTekno dari CNN, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Australia Blokir TikTok dari HP Pemerintah
Telegram dan WeChat juga diblokir
Bukan hanya TikTok, gubernur Montana, Greg Gianforte juga mengeklaim bahwa Telegram, WeChat dan aplikasi belanja Temu, merupakan aplikasi yang bertentangan dengan undang-undang Montana.
Alhasil, ketiga aplikasi itu juga diblokir dan dilarang dipakai di perangkat pemerintah atau perangkat milik pegawai pemerintah.
Perangkat yang dimaksud adalah ponsel, laptop, tablet, komputer, dan perangkat milik negara lainnya yang terhubung ke internet.
Selain dilarang di perangkat pegawai pemerintah, ketiga aplikasi itu juga haram dipakai oleh perusahaan pihak ketiga yang menjalankan bisnis atas nama negara bagian Montana.
WeChat dan Temu, merupakan aplikasi asal China seperti TikTok. Jadi alasan pemblokirannya sama, yaitu "berbahaya bagi privasi pengguna".
Adapun Telegram merupakan aplikasi asal Rusia. Alasan Montana memblokir aplikasi ini yaitu karena Telegram diklaim menjadi aplikasi yang dipakai pemerintah Rusia untuk memantau dan mendapatkan data pribadi pengguna.
Menurut dokumen yang diunggah Gianforte di Twitter dengan akun ber-handle @GovGianforte, kebijakan larangan Telegram, WeChat dan Temu akan mulai berlaku 1 Juni 2023.
Terkini Lainnya
- Masih Pakai iPhone 6s? Ini Risikonya
- Korban iPhone Hilang Gugat Apple Rp 84 Miliar
- Samsung Rilis Lagi Antarmuka One UI 7, Ini Daftar 10 HP Galaxy yang Kebagian
- Cara Cepat Lihat Jumlah Dislike Video YouTube
- Smartphone Huawei Enjoy 80 Resmi, Bawa Baterai Jumbo Harga Rp 2 Jutaan
- Facebook Dianggap Ketinggalan Zaman, Meta Susah Payah Cari Solusinya
- Cara Scan Dokumen di WhatsApp Langsung, Praktis dan Cepat
- Kartu Grafis Nvidia GeForce RTX 5060 Ti Dijual di Indonesia, Harga Rp 7 Jutaan
- Cara Mengetahui Waktu Upload File di Google Drive dengan Mudah
- HP Vivo T4 5G Meluncur dengan Baterai 7.300 mAh dan Desain Kamera "Flagship"
- Cara Buat Jadwal Event di Chat Pribadi WhatsApp
- Game "The Elder Scrolls IV: Oblivion Remastered" Resmi, Bisa Dimainkan Gratis di PC Game Pass
- Smart TV Samsung X8F Mini LED Meluncur, Dilengkapi AI DeepSeek
- Mengenal Bombardiro Crocodillo, Tralalero Tralala, dll yang Viral di TikTok
- Game Delta Force Mobile Dirilis, Sudah Bisa Di-download di Indonesia
- Indonesia Sumbang 40 Persen Penjualan TV Sharp di Asia
- [POPULER TEKNO] Akun Google yang Tidak Aktif Akan Dihapus | Penyesalan Bill Gates di Masa Muda, Sekaligus Pesan untuk Si "Gila Kerja"
- Sharp Perkenalkan Teknologi TV XLED, Siap Diboyong ke Indonesia
- [POPULER TEKNO] Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G | Akun Instagram Timnas Thailand Diserbu Warganet Indonesia
- Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara