Resmi, Ini Negara Pertama di AS yang Blokir Total TikTok

- Montana, salah satu negara bagian di Amerika Serikat resmi memblokir total aplikasi TikTok. Disebut blokir total, karena Montana memblokir aplikasi berbagi video pendek itu ke semua penduduknya, bukan sebagian kalangan saja.
Keputusan itu ditetapkan setelah gubernur Montana, Greg Gianforte menandatangani undang-undang yang bisa membatasi penggunaan aplikasi TikTok di negaranya.
"Hari ini, Montana menetapkan keputusan paling tegas dibanding negara manapun untuk melindungi data pribadi Montana dan informasi pribadi yang sensitif agar tidak diambil oleh Partai Komunis Tiongkok," kata Gianforte.
Gianforte juga menuding bahwa TikTok membagikan data perusahaan ke pemerintah China. Meski klaim ini belum terbukti, TikTok sendiri pernah mengamini sebuah insiden ketika karyawannya memantau lokasi jurnalis dengan memakai data aplikasi.
Baca juga: Negara Bagian di AS Ancang-ancang Blokir Total TikTok
To protect Montanans’ personal and private data from the Chinese Communist Party, I have banned TikTok in Montana.
— Governor Greg Gianforte (@GovGianforte) May 17, 2023
Adapun pemblokiran TikTok, belakangan memang menjadi pertimbangan di sejumlah negara bagian AS. Bahkan lebih dari 30 negara bagian AS melarang instalasi TikTok di ponsel staf pemerintah.
Namun, keputusan pemerintah Montana terbilang lebih ketat dibanding negara bagian lainnya karena berani memblokir total TikTok, bukan cuma di perangkat milik pegawai pemerintah saja.
Pemerintah Montana juga meminta toko aplikasi, seperti App Store dan Google Play Store, untuk memblokir peredaran TikTok di wilayahnya.
Selain menetapkan perintah blokir, undang-undang itu juga menyebutkan bahwa mereka yang melanggar, termasuk pihak toko aplikasi yang menyebarkan aplikasi TikTok, bisa dikenakan denda sebesar 10.000 dollar AS (Rp 149 juta) per hari.
Baca juga: Jepang Ancang-ancang Blokir TikTok
Tanggapan TikTok
Di sisi lain, TikTok tampaknya bakal berupaya menentang pemblokiran pemerintah Montana. Dalam pernyataannya, TikTok berkata akan terus berupaya membela hak pengguna yang berada di Montana maupun negara lainnya.
"Gubernur Gianforte telah menandatangani undang-undang yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan memblokir TikTok secara ilegal," kata TikTok dalam sebuah twit di akun resminya @TikTokComms.
"Kami ingin meyakinkan Montana bahwa mereka bisa terus memakai TikTok untuk mengekspresikan diri hingga menemukan komunitas, di saat kami terus berupaya membela hak pengguna di Montana maupun di luar Montana," lanjut pernyataan itu.
pic.twitter.com/DgRj2G1UEb
— TikTokComms (@TikTokComms) May 18, 2023
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa memblokir TikTok sendiri sudah dipublikasikan pemerintah Montana sejak awal tahun ini. Setelah disahkan, undang-undang ini akan mulai berlaku Januari 2024 mendatang, dihimpun KompasTekno dari CNN, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Australia Blokir TikTok dari HP Pemerintah
Telegram dan WeChat juga diblokir
Bukan hanya TikTok, gubernur Montana, Greg Gianforte juga mengeklaim bahwa Telegram, WeChat dan aplikasi belanja Temu, merupakan aplikasi yang bertentangan dengan undang-undang Montana.
Alhasil, ketiga aplikasi itu juga diblokir dan dilarang dipakai di perangkat pemerintah atau perangkat milik pegawai pemerintah.
Perangkat yang dimaksud adalah ponsel, laptop, tablet, komputer, dan perangkat milik negara lainnya yang terhubung ke internet.
Selain dilarang di perangkat pegawai pemerintah, ketiga aplikasi itu juga haram dipakai oleh perusahaan pihak ketiga yang menjalankan bisnis atas nama negara bagian Montana.
WeChat dan Temu, merupakan aplikasi asal China seperti TikTok. Jadi alasan pemblokirannya sama, yaitu "berbahaya bagi privasi pengguna".
Adapun Telegram merupakan aplikasi asal Rusia. Alasan Montana memblokir aplikasi ini yaitu karena Telegram diklaim menjadi aplikasi yang dipakai pemerintah Rusia untuk memantau dan mendapatkan data pribadi pengguna.
Menurut dokumen yang diunggah Gianforte di Twitter dengan akun ber-handle @GovGianforte, kebijakan larangan Telegram, WeChat dan Temu akan mulai berlaku 1 Juni 2023.
Terkini Lainnya
- Nintendo Switch Dekati Rekor PlayStation 2
- Arti “Clingy”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Sharp Tak Jualan HP Android Murah di Indonesia, Apa Alasannya?
- Smartphone HMD Aura "Squared" Resmi, Mirip HMD Arc dengan Memori Lebih Besar
- WiFi 6E dan WiFi 7 Resmi Hadir di Indonesia, Kecepatan Tembus 46 Gbps
- Apple Rilis Powerbeats Pro 2, TWS dengan Sensor Detak Jantung
- Ponsel Lipat Oppo Find N5 Meluncur Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Smartphone Sharp Aquos Sense9 Resmi di Indonesia, Desain "Stylish" dan Bodi Tangguh
- HP Sharp Aquos R9 Pro dengan Kamera Leica Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Cara Transkrip Video YouTube Mudah dan Cepat
- Apple Rilis iOS 18.3.1, Khusus Tambal Lubang Berbahaya
- Instagram Rilis Akun Remaja di Indonesia, Punya Lapisan Keamanan Khusus
- Vendor HP Honor Siap Comeback ke Indonesia, Ini Tanggalnya
- Sejak Kapan HP Punya Kamera? Begini Asal-usulnya
- Elon Musk Mau Beli Induk ChatGPT, Bosnya Menolak dan Tawar Balik X Twitter
- Indonesia Sumbang 40 Persen Penjualan TV Sharp di Asia
- [POPULER TEKNO] Akun Google yang Tidak Aktif Akan Dihapus | Penyesalan Bill Gates di Masa Muda, Sekaligus Pesan untuk Si "Gila Kerja"
- Sharp Perkenalkan Teknologi TV XLED, Siap Diboyong ke Indonesia
- [POPULER TEKNO] Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G | Akun Instagram Timnas Thailand Diserbu Warganet Indonesia
- Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara