Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo Buka Suara
- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (17/5/2023).
Johnny diduga melakukan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020–2022.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara. Melalui Biro Humas Kementerian Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa Kementerian akan mengikuti segala proses hukum.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan menaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi proyek Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” tulis pihak Kementerian Kominfo dalam laman resminya di kominfo.go.id, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Kementerian Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan penyelenggaran pemerintah dan layanan publik.
“Di tengah proses hukum, Kemenkominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas tokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut pihak Kominfo.
6 tersangka di kasus korupsi BTS 4G
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) siang tadi. Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, pihaknya memiliki cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS.
"Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap Kuntadi.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Ketiga pemeriksanaan dilakukan pada Selasa (14 Februari 2023), Rabu (15 Maret 2023), dan terakhir Rabu (17 Mei 2023), dalam kapasitas sebagai sanksi.
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo
Selain Plate, pihak Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL)
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA)
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH)
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS)
- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1)) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencatat adanya kerugian uang neara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020–2022.
Kerugian uang negara yang dimaksud mencakup tiga tiga, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Setelah dihitung oleh pihak audit, kerugian tersebut berkaitan dengan dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terakit, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.
Kendati begitu, pehitungan masih diproses dan dihitung lebih lanjut bersama penyidik, auditor, dan BPKP. Nilai kerugian negara bisa saja bertambah ataupun berkurang.
Baca juga: Tidak Mudah Membangun BTS di Papua
Terkini Lainnya
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Begini Kronologinya
- Gambaran Teknologi 32 Tahun Lalu, Saat Indonesia Sabet Emas Sepak Bola SEA Games 1991
- Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
- Google dan Facebook Belum Lahir, Saat Indonesia Juara Sepak Bola SEA Games 32 Tahun Lalu
- Diserbu Warganet Indonesia, Akun Instagram Timnas Thailand Tutup Kolom Komentar