5 Kejahatan Siber yang Paling Berbahaya dan Merugikan
SPEKTAKULER, itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kerugian kumulatif para korban kejahatan Cybercrime yang ditangani di Amerika Serikat.
Dilansir dari laporan Eduard Kovacs dalam securityweek.com, 13 Maret 2023, mengutip laporan Federal Bureau of Investigation (FBI), menyatakan bahwa kerugian akibat pelaku Cybercrime pada 2022 melebihi 10 miliar dollar AS. Nilai kerugian itu jika dirupiahkan setara dengan Rp 147 triliun.
Pada 2022, FBI menerima lebih dari 800.000 pengaduan terkait cybercrime. Laporan Internet Crime Complaint Center (IC3) pada 2022 menunjukkan, meskipun jumlah pengaduan lebih kecil dibandingkan 2021, tetapi pada 2022 kerugian meningkat dari 6,9 miliar dollar AS menjadi 10,3 miliar dollar AS.
FBI dalam laporannya juga merilis data lima tahun terakhir, di mana telah menerima pengaduan 3,26 juta kasus, dengan kerugian total 27,6 miliar dollar AS atau setara Rp 406 triliun.
Jenis kejahatan siber
Lima jenis cybercrime teratas menurut catatan FBI pada 2022 (The top five types of cyber-related crimes in 2022) adalah sebagai berikut:
Modus pertama, phishing dengan 300.000 kasus. Phishing sesungguhnya bukan hal baru dalam referensi cyberlaw, tetapi sangat tinggi dan menjadi juara dalam memakan korban.
Harvard University, dalam laman resminya, Harvard Information Security and Data Policy, mendefinisikan phishing sebagai penipuan, di mana seseorang mengirimi pesan yang mengarahkan korban membuka file, mengklik tautan, atau mengikuti petunjuk yang diberikan.
Tujuan mereka adalah mencuri informasi, atau uang pribadi korban.
Tim Keamanan Informasi Harvard telah mengidentifikasi dan memblokir jutaan phishing setiap minggunya.
Tim Security Harvard juga mengingatkan dengan mengatakan "Click only links and files that are expected, and only from people you trust".
Pelaku phishing biasanya melakukan modus tertentu untuk memperoleh informasi rahasia seperti kata sandi, nomor kartu kredit, atau informasi keuangan lainnya dari korban.
Pelaku kejahatan seringkali berpura-pura sebagai pihak tepercaya, seperti bank, perusahaan, atau instansi pemerintah.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan melalui fasilitas email, SMS, pesan teks, atau bahkan situs web palsu, yang mirip situs aslinya.
Korban sering kali dibujuk, atau bahkan diintimidasi untuk mengikuti instruksi, agar mengirimkan informasi sensitif mereka atau diarahkan ke situs web yang seolah-olah asli, namun sebenarnya dibuat untuk mencuri data dan informasi.
Phishing adalah bentuk serangan siber yang paling umum dan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi korban yang terjebak.
Terkini Lainnya
- UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia
- Tabel Spesifikasi dan Harga Infinix Smart 9 di Indonesia
- X/Twitter Buat Aturan Blokir Baru, Pengguna Eksodus ke Bluesky
- "Riftstorm", Game Buatan Developer Lokal Sudah Bisa Dicoba Gratis di PC
- Apa Itu Domscrolling Media Sosial dan Cara Menghindarinya
- Riset: Harga iPhone Baru Lebih Cepat "Jatuh" Dibanding Samsung
- Samsung Galaxy A16 4G Resmi, Dapat "Update" OS Android 6 Tahun
- Meta PHK Karyawan Facebook, Instagram, dan WhatsApp
- Oppo Umumkan Antarmuka ColorOS 15, Bawa Sederet Fitur AI
- Muncul Tulisan VoLTE di HP, Apa Artinya?
- Amazon Keluar Dana Rp 7,7 Triliun, demi Pusat Data AI
- 10 Fitur Google Photos yang Bisa Anda Coba, Begini Caranya
- Pengertian Mouse, Fungsi, Cara Kerja, dan Jenis-jenisnya
- 20 Smartphone dengan Baterai Paling Awet Versi DxOMark
- 8 Fitur Samsung Galaxy Tab S10 Ultra yang Wajib Dicoba "Si Paling Multitasking"
- Cara Mengatasi Kode QR WhatsApp Tidak Valid dengan Mudah
- Kecerdasan ChatGPT Diuji, Unggul di Matematika hingga Esai
- [POPULER TEKNO] Infinix Hot 30i Resmi di Indonesia | Naiknya Biaya Jasa Tokopedia dan Top Up ShopeePay
- Daftar Biaya Top Up Shopee Pay Terbaru per Bulan Mei 2023
- Facebook Reels Bisa Diatur Tayangkan Video Kesukaan, Begini Caranya