cpu-data.info

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online via iDebku dengan Mudah

Ilustrasi cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku.
Lihat Foto

- Sejak 2018, BI Checking telah beralih ke SLIK OJK. BI Checking sendiri merupakan layanan dari Bank Indonesia (BI) yang menyediakan informasi riwayat kredit (pinjaman) debitur.

Di BI Checking, informasi tersebut tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur). Dengan adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan di Indonesia, BI Checking digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 Online lewat SIHALAL, Ada 1 Juta Kuota

Baik BI Checking maupun SLIK OJK, keduanya punya fungsi yang sama. SLIK OJK juga merupakan layanan yang menyediakan informasi riwayat kredit debitur. Bedanya dengan BI Checking, informasi itu tidak tercatat pada SID, tetapi di IDEB (Informasi Debitur).

Informasi riwayat kredit yang tertera di SLIK OJK (dulunya BI Checking) diperlukan saat debitur hendak mengajukan pinjaman seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke pihak bank atau lembaga keuangan lain.

Sebagai bahan pertimbangan untuk menyetujui permohonan pinjaman itu, lembaga keuangan atau bank biasanya bakal melihat informasi riwayat kredit dari seorang debitur yang terdapat di SLIK OJK atau BI Checking.

Riwayat kredit yang baik atau lancar berpotensi memudahkan debitur untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain. Oleh karena itu, bila hendak mengajukan pinjaman, debitur perlu senantiasa buat cek BI Checking atau SLIK OJK.

Lantas, bagaimana cara cek BI Checking? Cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website iDebku. Jika ingin cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku, berikut adalah penjelasan caranya.

Cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku

  • Kunjungi alamat website ini #. Lalu, klik opsi “Pendaftaran”.
  • Isi beberapa informasi data diri untuk cek ketersediaan layanan. Data itu seperti jenis informasi debitur (perorangan atau badan usaha), kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur.
  • Setelah itu, isi data diri lanjutan pada formulir registrasi SLIK OJK.
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai jenis informasi debitur, dengan rincian sebagai berikut:
    • Dokumen bagi debitur perorangan: foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI), foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA), dan foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris (debitur yang meninggal dunia).
    • Dokumen bagi debitur badan usaha: foto/scan identitas asli dari pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), foto/scan NPWP badan usaha, foto/scan akta pendirian badan usaha, dan foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
  • Setelah mengunggah dokumen, pemohon diminta untuk mengunggah foto diri sesuai dengan instruksi yang diberikan dalam website iDebku.
  • Seandainya pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima e-mail dari OJK memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Status permohonan bisa dicek lewat menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  • Permohonan IDEB pada SLIK bakal diproses dan dikirim hasilnya oleh OJK maksimal satu hari setelah pendaftaran.

Baca juga: Link dan Cara Buang Sampah Berukuran Besar lewat Layanan Pemprov DKI Jakarta

Cukup mudah bukan buat cek BI Checking? Itulah penjelasan lengkap seputar cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku untuk mendapatkan informasi riwayat kredit. Jika terjadi kendala, silakan hubungi Call Center OJK di nomor WhatsApp “081157157157”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat