Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Telkomsel via Kode UMB dengan Mudah
- Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya, mewajibkan pelanggan layanan kartu prabayar dari semua operator seluler, tak terkecuali Telkomsel, untuk melakukan registrasi.
Pelanggan wajib melakukan registrasi kartu Telkomsel dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Bila tak melakukannya maka pelanggan bakal tidak bisa mengakses layanan SMS, telepon, dan internet.
Baca juga: Cara Setting APN Telkomsel di HP Android dan iOS buat Akses Internet
Untuk registrasi kartu Telkomsel, caranya bisa dilakukan melalui SMS ke nomor “4444” (tanpa tanda kutip). Penjelasan yang lebih lengkap soal cara registrasi kartu Telkomsel bisa dilihat di artikel ini “Cara Registrasi Kartu Telkomsel”.
Setelah melakukan registrasi kartu Telkomsel, pelanggan bisa memastikan apakah data NIK yang dimasukkan sudah sesuai (atas nama sendiri) atau belum. Lantas, bagaimana cara mengetahui kartu Telkomsel terdaftar dengan NIK siapa?
Pelanggan bisa mengetahui kartu Telkomsel terdaftar atas nama siapa dengan menghubungi kode UMB di nomor ini *444#. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara cek NIK yang terdaftar di kartu Telkomsel lewat kode UMB.
Cara cek NIK yang terdaftar di kartu Telkomsel
- Buka menu panggilan di ponsel.
- Ketik kode UMB *444#, lalu tekan OK/YES untuk mulai menghubungi.
- Tunggu beberapa saat hingga muncul menu layanan cek NIK di kartu Telkomsel
- Pada menu tersebut, pilih opsi “Cek Status Registrasi”.
- Kemudian, masukkan 16 digit nomor NIK milik pribadi atau atas nama sendiri.
- Terakhir, bakal terdapat SMS masuk dengan informasi kartu Telkomsel yang terdaftar menggunakan NIK tersebut.
Cukup mudah bukan untuk cek NIK di kartu Telkomsel? Cek NIK di kartu Telkomsel penting dilakukan untuk memastikan data yang dipakai buat registrasi sudah sesuai dengan milik pribadi pelanggan.
Seandainya setelah dicek ternyata kartu Telkomsel tidak teregistrasi dengan NIK milik pribadi pelanggan, lantas apa yang harus dilakukan? Untuk mengatasinya, pelanggan bisa mengunjungi kantor GraPARI terdekat dengan membawa KTP dan KK.
Di kantor GraPARI, pelanggan dapat meminta bantuan petugas Telkomsel untuk memeriksa data registrasi kartu Telkomsel dan menghapusnya bila ternyata tidak sesuai. Setelah dihapus, pelanggan dapat mengajukan untuk registrasi ulang kartu Telkomsel miliknya.
Baca juga: Tidak Perlu ke GraPARI, Ini Cara Ganti Kartu 3G ke 4G Telkomsel Secara Online
Demikianlah penjelasan seputar cara cek NIK yang terdaftar di kartu Telkomsel dengan mudah melalui kode UMB *444#, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Resmi, Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Vendor Smartphone Honor Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Siap Comeback?
- Ketik "Film Wicked" atau "Ariana Grande" di Google, Bikin Layar HP "Melayang"
- 28 HP Oppo yang Kebagian Antarmuka ColorOS 15 dan Jadwal Rilisnya
- Cara Pakai Rumus NOW dan TODAY di Microsoft Excel
- Apa Itu Rumus MIN dan MAX di Excel, dan Cara Menggunakannya
- Main Game di PS Portal Tidak Perlu Konsol PS5 Lagi
- Kenapa Kita Sering Menerima Telepon Spam? Ini Penjelasannya
- Ini Dia Arti Tanda ‘@’ yang Selalu Dijumpai di E-mail
- Cara Mematikan Download Otomatis di WhatsApp iPhone dengan Mudah
- Brasil Juara Free Fire FFWS Global 2024, Indonesia Runner Up
- 5 Alasan Gen Z Suka Sering Pakai Fitur DnD di Ponsel
- Link Download Aplikasi ChatGPT Windows dan Cara Menggunakannya, Gratis
- Ini Dia, Bukti Kembalinya HP Huawei ke Indonesia
- Menggenggam Samsung Galaxy S24 FE, Si "Bungsu" yang Cantik dan Cerdas
- Perintah Google ke Vendor HP Android Berbuah Denda Rp 2,5 Triliun
- Perbandingan Harga iPhone 14 dan iPhone 13 di Indonesia, Selisih hingga Rp 3 Juta
- Saat Tim Dota 2 Indonesia Tumbangkan Juara Dunia di The International 2022
- Catat, Ini Tanggal Penjualan Perdana iPhone 14 di Indonesia
- Samsung Rilis Sensor Kamera 200 MP Isocell HPX, Apa Istimewanya selain Megapiksel Besar?