Teknologi FB dan IG Live Terancam Denda Rp 2,6 Triliun

- Induk Facebook, Meta didenda 175 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) karena dituduh melanggar paten teknologi yang dipakai untuk live streaming, yang diprakarsai perusahaan teknologi komunikasi Voxer.
Hal tersebut diumumkan pengadilan federal negara bagian Texas, Amerika Serikat (AS) dalam sidang putusan yang digelar pada pekan ini.
Menurut dokumen pengadilan, Facebook terbukti melanggar paten teknologi milik Voxer di dua layanannya, yaitu yaitu Facebook Live dan Instagram Live.
"Facebook mencabut akses Voxer ke komponen utama platform Facebook, dan kemudian meluncurkan Facebook Live pada 2015, diikuti oleh Instagram Live pada 2016,” tulis dokumen pengadilan, dikutip KompasTekno dari TechCrunch, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: TikTok Uji Coba Fitur Live Subscription, Cara Baru Kreator Cari Uang
“Kedua produk Meta ini juga menggabungkan teknologi Voxer dan melanggar (ketentuan) patennya,” tambah dokumen pengadilan itu.
Seperti diketahui, paten teknologi yang dilanggar Meta ini sebelumnya dibuat oleh Co-Founder Voxer, Tom Katis pada 2006-2007 lalu.
Kala itu, teknologi tersebut memungkinkan pengguna bisa berkomunikasi dua arah, baik melalui audio atau video, secara realtime, sama seperti fitur-fitur yang ada di aplikasi Facebook dan Instagram saat ini.
Teknologi tersebut lantas dimasukkan ke dalam sebuah aplikasi yang bernama Voxer Walkie Talkie pada 2011 lalu.
Beberapa tahun setelahnya, Tom disebut sudah bertemu dengan pihak yang mengurus layanan Facebook Live pada Februari 2016 lalu. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas soal kelanjutan penggunaan paten Voxer di layanan Facebook Live.
Baca juga: Mengapa Aplikasi Facebook Gaming Disetop?
Namun, Facebook (nama Meta saat itu) disebut tidak sepakat dengan persetujuan yang dibuat oleh tim Voxer.
Cabut akses Voxer ke Facebook
Alih-alih setuju, Facebook memilih untuk meluncurkan layanan Instagram Live pada November 2016 lalu dan, menurut dokumen pengadilan, menganggap Voxer sebagai kompetitor.
Selain itu perusahaan Mark Zuckerberg ini juga disebut mencabut akses aplikasi Voxer ke sejumlah komponen dan fitur inti Facebook, termasuk fitur pencari pengguna bernama Find Friends.
Baca juga: Berapa Penghasilan Kreator dari Live Streaming?
Kembali ke putusan pengadilan tadi, Meta tidak langsung setuju untuk membayar uang triliunan rupiah tadi. Sebab, mereka bakal melakukan langkah hukum lanjutan dan membuktikan bahwa mereka tidak salah.
"Kami percaya bukti di persidangan menunjukkan bahwa Meta tidak melanggar paten Voxer," ujar seorang juru bicara Meta.
"Sebagai langkah lanjutan, kami bermaksud untuk meminta pembelaan lebih lanjut, termasuk mengajukan banding terhadap kasus ini,” imbuh juru bicara Meta.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Siaran TV Analog di Jabodetabek Dimatikan 5 Oktober 2022
- Sangat Mirip iPhone 14 Pro Max, HP Android Ini Dijual Rp 1 Jutaan
- Google Ungkap Wujud Asli Pixel Watch, Meluncur 6 Oktober
- Google Chromecast Versi Murah Meluncur, Harga Rp 400.000-an
- Apple Rilis iOS 16.0.2, Perbaiki Kamera "Getar" iPhone 14 Pro