Dota, Counter Strike, Steam, dan Epic Games Terancam Diblokir Tengah Malam Nanti

JAKARTA, - Kementerian Kominfo memastikan bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB, atau tengah malam nanti.
Menurut Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan, hingga berita ini ditayangkan masih ada platform besar yang belum mendaftarkan diri, sehingga terancam diblokir pada tengah malam nanti.
Semuel mengatakan, ada 12 platform yang sudah dikirimi surat teguran sejak Sabtu (23/7/2022). Dari 12 platform tersebut, dua di antaranya sudah mendaftar dan sepuluh sisanya masih belum mendaftarkan diri.
Baca juga: Beberapa Game Sudah Terdaftar di Halaman PSE ke Kominfo, Ada Mobile Legends dan Free Fire
Sebagian besar dari sepuluh platform tersebut merupakan platform game. Berikut ini adalah daftar lengkapnya:
- Amazon (marketplace).
- Paypal
- Yahoo (search engine)
- Bing (search engine)
- Epic Games (platform distribusi game)
- Steam (platform distribusi game)
- Dota (game)
- Counter Strike (game)
- battle.net (game)
- origin (EA)
UPDATE TERBARU: Steam, Epic Games, Counter Strike, Dota, dan Origin Sudah Diblokir Kominfo Hari Ini
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 (WIB), saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, (29/7/2022)
Sebelumnya diberitakan bahwa batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Namun, menurut pria yang akrab disapa Semmy itu, pengiriman surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan diri baru dilakukan pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Baca juga: Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang Bandel Akan Diblokir Besok
Menurut Semuel, pemblokiran akan berlaku 5 hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai hari ini, Jumat 29 Juli 2022.
"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 (Juli) hari Sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 juli. maka takedown-nya nanti (tengah) malam," ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022) sore.
Kendati demikian, Semuel menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui OSS (One-single Submission).
Per hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar. Seluruh PSE tersebut terdiri dari yang terdiri dari 8680 domestik dan 282 asing.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Cara Membuat Background Twibbon Transparan dengan Mudah dan Gratis
- Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang "Bandel" Akan Diblokir Besok
- TikTok Music Siap Meluncur, Saingi Spotify dan Apple Music?
- Ubah Algoritma Instagram, Begini Cara Menghilangkan Postingan yang Disarankan
- Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE