Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pemerintah bisa mengintip pesan pribadi yang dikirim lewat aplikasi perpesanan, seperti WhatsApp, Telegram, atau e-mail, dan sebagainya apabila platform digital telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi perpesanan seperti WhatsApp sebagian besar sudah dilindungi oleh sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption).
Sistem itu memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsApp sendiri.
Baca juga: Misteri Keberadaan Google di PSE Kominfo, Diklaim Sudah Daftar tapi Tak Tampak
"WhatsApp (menggunakan) end-to-end encryption, (pihak) WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam acara media gathering di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semmy menjelaskan, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang. Pihak berwenang dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan. Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang (yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.
Nantinya, platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan.
Pasal kontroversial
Sebelumnya, aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkung Privat, dikhawatirkan akan mencederai privasi. Salah satunya adalah Pasal 36, di mana salah satu pasalnya berbunyi:
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".
Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE. Data pengguna yang diminta ini disebut berpotensi disalahgunakan.
Di kesempatan berbeda, Semmy pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia. Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.
"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy dalam sebuah konferensi pers, 19 Juli lalu.
Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/nasabah. Di sinilah, aturan ini dapat diaplikasikan.
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
"Aturan ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat, seperti sistem PSE yang memang nakal," kata Semmy.
"Nah kalau sampai skenario itu terjadi (tapi tidak ada aturan seperti Pasal 36), masyarakat dirugikan karena kami enggak boleh ngapa-ngapain. Kami nggak boleh masuk ke sistem," lanjut dia.
Lebih lanjut, Semmy menegaskan permintaan data kepada PSE, hanya berlaku bisa ada kasus kejahatan saja.
Selain pasal 36, pasal lain di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang dinilai bermasalah juga ada di Pasal 14 ayat 3, , Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 47, Pasal 14 Ayat 1, serta pasal 21 Ayat 1 dan 2.
Selengkapnya, bisa menyimak artikel berikut: 7 "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk.
Terkini Lainnya
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- Nintendo Bikin Konsol Game Boy dari Mainan Lego, Bisa Dirakit Sendiri
- Cara Hapus Akun Instagram Permanen dan Sementara
- Juliana Cen Diangkat Jadi Managing Director HP Indonesia
- Bukalapak Pastikan PHK Karyawan, Imbas Tutup Lapak Produk Fisik
- Meutya Hafid Lantik Jajaran Pejabat Komdigi, Ada Fifi Aleyda Yahya dan Raline Shah
- Apa Itu Koin Jagat? Challenge Berburu Koin dari Aplikasi Jagat yang Ramai Dilarang
- 5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- WiFi Vs Data Seluler: Mana yang Lebih Boros Baterai?
- 3 Link untuk Pantau Kebakaran Los Angeles "Real Time", Begini Caranya
- iPhone 16 Masih Ilegal, Samsung Galaxy S25 Ultra Siap "Ngonser" Februari
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Pasar PC Global Naik, Berkah Windows 10 Pensiun
- Payung Tenaga Surya Ini Bisa Jadi Powerbank untuk Ngecas HP
- Huawei MateBook 16s Meluncur, Laptop Pertama dengan Prosesor Intel Core i9 Gen-12
- Cara Download dan Menyimpan Video Live Streaming di Twitch
- Tak Ada Samsung Galaxy S23 Series yang Pakai Chip Exynos?
- Google Maps Luncurkan Fitur Immersive View dan Notifikasi Berbagi Lokasi
- Saingi TikTok, YouTube Siapkan Fitur Edit Video Jadi Shorts