cpu-data.info

Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang "Bandel" Akan Diblokir Besok

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Lihat Foto

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Platform digital yang "bandel" alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, diberitakan bahwa batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Namun, menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, pengiriman surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan diri baru dilakukan pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

Menurut Semuel, pemblokiran akan berlaku 5 hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga, perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai hari ini Jumat 29 Juli 2022.

"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 hari sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 Juli, maka take down-nya nanti malam," ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).

Menurut Semuel, sampai saat ini ada 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir, yaitu Amazon (marketplace), Paypal, Yahoo search engine, Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Battle.net, dan Origin.

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel.

Baca juga: Hari Blokir Nasional, Kominfo Bungkam soal Platform Digital yang Masih Bisa Diakses meski Tidak Daftar PSE

Semuel juga mengatakan bahwa platform yang diblokir nantinya akan bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Asalkan PSE tersebut melakukan pendaftaran.

Per hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar. Seluruh PSE tersebut terdiri dari yang terdiri dari 8.680 PSE domestik dan PSE 282 asing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat