Batas Pendaftaran PSE Nanti Malam, Platform Digital yang "Bandel" Akan Diblokir Besok
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Platform digital yang "bandel" alias belum mendaftarkan diri sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan diblokir mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB.
Sebelumnya, diberitakan bahwa batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah Rabu (27/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Namun, menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, pengiriman surat teguran kepada PSE yang belum mendaftarkan diri baru dilakukan pada Sabtu, 23 Juli lalu.
Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir
Menurut Semuel, pemblokiran akan berlaku 5 hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga, perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai hari ini Jumat 29 Juli 2022.
"Jadi kami baru mengirimnya itu tanggal 23 hari sabtu, bukan hari kerja. Makanya berlakunya Jumat sekarang. Karena kami harus verifikasi. Jadi dikirim 23 Juli, maka take down-nya nanti malam," ungkap Semuel dalam konferensi pers yang digelar di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2022).
Menurut Semuel, sampai saat ini ada 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir, yaitu Amazon (marketplace), Paypal, Yahoo search engine, Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Battle.net, dan Origin.
"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59 WIB, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel.
Semuel juga mengatakan bahwa platform yang diblokir nantinya akan bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran. Asalkan PSE tersebut melakukan pendaftaran.
Per hari ini, Jumat (29/7/2022) pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat ada 5.384 institusi atau korporasi yang mendaftarkan diri dan ada 8.962 PSE yang terdaftar. Seluruh PSE tersebut terdiri dari yang terdiri dari 8.680 PSE domestik dan PSE 282 asing.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- TikTok Music Siap Meluncur, Saingi Spotify dan Apple Music?
- Ubah Algoritma Instagram, Begini Cara Menghilangkan Postingan yang Disarankan
- Kominfo Bantah Pemerintah Bisa Intip Chat WhatsApp dan E-mail lewat Aturan PSE
- Huawei MateBook 16s Meluncur, Laptop Pertama dengan Prosesor Intel Core i9 Gen-12
- Cara Download dan Menyimpan Video Live Streaming di Twitch