Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir

- Periode pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya platform digital telah berakhir pada 20 Juli 2022.
Sesuai rencana sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menerapkan sanksi tahap pertama, yaitu surat teguran, bagi platform digital yang belum mendaftarkan diri, mulai hari ini, Kamis (21/7/2022).
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan, dalam tahap awal, surat peringatan sudah mulai dikirimkan kepada 100 platform digital dengan traffic terbesar di Indonesia.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Kamis.
Baca juga: Google Akhirnya Daftar PSE Kominfo, YouTube, Gmail, dkk Aman dari Pemblokiran
Semmy merinci, 100 PSE dengan traffic terbesar di Tanah Air yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo di antaranya adalah:
- Roblox
- Opera
- PayPal
- Amazon.com
- Alibaba.com
- Yahoo
- Bing
- Steam
- Dota
- Epic Games
- Battle Net
- Origin
- Counter-Strike
Pantauan KompasTekno di laman pse.kominfo.go.id, Kamis sore, platform digital milik Google macam Google Maps, YouTube, Google Play Store, dan Google Search masih belum kelihatan terdaftar.
Terkait hal ini, Dirjen Aptika Kominfo memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran ke Kominfo.
"Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps," kata Semmy.
Baca juga: Media Asing Soroti Aturan PSE Kominfo yang Wajibkan Google, Facebook dkk Mendaftar atau Diblokir
Di kesempatan sama, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut berlaku lima hari kerja, mulai terhitung hari ini, Kamis (21/7/2022).
"Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut," kata Teguh saat hadir dalam kesempatan yang sama.
Setelah mengirimkan surat peringatan kepada 100 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri, pihak Kominfo bakal lanjut melakukan rekapitulasi terhadap 1.000 kemudian 10.000 PSE dengan traffic terbesar yang belum mendaftarkan diri. Lalu, bakal melayangkan surat teguran yang sama.
/ Galuh Putri Riyanto Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi (kanan) saat hadir dalam konferensi pers online terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kamis (21/7/2022) sore.Langsung blokir, tak ada sanksi denda?

Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
Namun, yang terbaru, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.
Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap.
"Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," kata Semmy.
Perlu dicatat, sebelumnya, Semmy telah menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Terkini Lainnya
- Menyibak Sisi Gelap Media Sosial Bagi Remaja lewat Serial "Adolescence"
- Cara Memunculkan Notifikasi WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah
- Samsung Rilis Perangkat Elektronik Rumah Tangga Bespoke 2025 dengan Visi AI Home
- Cara Membuat Nomor Halaman Romawi dan Angka di Microsoft Word dengan Mudah
- 2 Cara Menghentikan SMS Spam Iklan Pinjol di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Begini Desain Pesawat Masa Depan Menurut Airbus
- Ini Daftar iPhone yang Tidak Kebagian Update iOS 19
- Microsoft Rilis Copilot Search, Mesin Pencari Berbasis AI
- Jam iPhone Selalu Tunjukkan 09.41 di Poster Iklan, Ini Fakta Menarik di Baliknya
- Microsoft Dikabarkan Tunda Proyek Data Center, Begini Nasib Cloud Region di Indonesia
- Sering Disalahartikan, 14 Emoji Ini Ternyata Punya Arti Berbeda
- 5 Perusahaan AS yang Minat Beli TikTok Jelang Deadline Pemblokiran 5 April
- Saham Apple Anjlok gara-gara "Tarif Impor Trump", Terparah dalam Lima Tahun
- Bukan "Blue Screen" Lagi, Microsoft Ubah Tampilan Error di PC
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- Seperti Inikah Wujud Asli Samsung Galaxy Z Fold 4 dan Z Flip 4?
- Early Pre Order Vivo X80 dan X80 Pro Dibuka di Indonesia, Ini Benefitnya
- Oppo Resmi Meluncurkan A57, Smartphone Berdesain Elegan dan Performa Unggul di Kelasnya
- Oppo A57 Bisa Dibeli di Indonesia, Ini Deretan Fitur Serba Pertamanya
- Oppo Indonesia Hadirkan Brand Store Virtual, Saluran Penjualan Online dengan Format Live Shopping