Dari Waze sampai Yahoo, Ini Daftar PSE Hiburan dan Informasi yang Belum Daftar ke Kominfo
- Jadwal pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berakhir pada Rabu, 20 Juli 2022.
Kendati berakhir, sejumlah PSE atau platform digital populer terpantau belum melakukan pendaftaran, termasuk Steam, LinkedIn hingga Wikipedia.
Pantauan KompasTekno hari ini, Jumat (22/7/2022), sejumlah PSE yang menyediakan konten informasi serta hiburan seperti Wikipedia dan Pinterest belum tercatat dalam laman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id). Dengan kata lain, PSE tersebut belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Baca juga: Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar atau Bakal Diblokir
Berikut daftar beberapa PSE kategori informasi dan hiburan yang belum daftar PSE.
- Wikipedia
- Waze
- Brainly
- Yahoo
- Duckduck go
- Quora
- IMDb
- Blogger
- Tumblr
- Deezer
- Soundcloud
Dikutip dari laman PSE Kominfo, setidaknya 207 PSE asing sudah terdaftar. Namun jumlah ini belum diperbarui sejak Kamis petang. Adapun PSE domestik yang sudah mendaftar, tercatat sebanyak 8183 dan jumlahnya terus bertambah seiring waktu.
Kominfo beri teguran
Sebagaimana rencana sebelumnya, Kominfo sejak 21 Juli mulai merapkan sanksi tahap pertama kepada PSE yang belum mendaftar. Sanksi tersebut berupa surat teguran yang dilayangkan kepada platform terkait, utamanya 100 platform digital dengan trafik terbesar di Indonesia.
Baca juga: Daftar Game yang Terdaftar di PSE Kominfo, Ada PUBG Mobile, Mobile Legends, hingga Free Fire
Para PSE yang belum mendaftar juga mendapat kesempatan perpanjangan waktu hingga 5 hari sejak 21 Juli, atau hingga 27 Juli mendatang. Jika hingga tenggat tersebut belum juga mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
"Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aprika), Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers online, yang digelar Kamis (21/7/2022).
Pria yang akrab disapa Semmy itu menegaskan bahwa pemblokiran pada PSE yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sifatnya adalah sementara.
Pemblokiran akses platform digital bisa dicabut alias dinormalisasi bila platform digital melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Tak ada sanksi denda
Sebelumnya, Semmy mengungkapkan bahwa platform digital yang tidak mendaftarkan diri ke Kominfo bakal dikenai sanksi administrasi dengan tiga tahapan, yaitu sanksi teguran (surat peringatan), denda administratif, dan terakhir pemblokiran sementara.
Baca juga: 7 Pasal Karet di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
Namun dalam konferensi pers online itu, Semmy menegaskan bahwa setelah sanksi teguran, PSE yang masih bandel belum mendaftarkan diri bakal langsung memasukin sanksi yang ketiga, yaitu pemblokiran sementara.
Hal ini dikarenakan peraturan soal denda administratif itu belum siap. "Terkait denda, Peraturan Pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antar-kementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran," ujar Semmy memungkas.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Harga Xbox Series S dan Xbox Series X di Indonesia per Juli 2022
- Semua Video IG di Bawah 15 Menit Diubah Jadi Reels
- Smartphone ZTE Dipastikan Kembali Dijual di Indonesia
- Twitch, Steam, Counter Strike, hingga Dota Terancam Diblokir di Indonesia
- Buka Pukul 09.00, Ini Link Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022