Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?

- Sejumlah perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google sampai Twitter hingga kini belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Padahal, tenggat waktu pendaftaran sudah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 20 Juli 2022 atau sekitar sehari lagi.
Dihubungi KompasTekno, baik Google, Meta dan Twitter enggan mengungkapkan alasan pihaknya belum mendaftar PSE. Meta memilih bungkam, sementara Twitter belum memberikan penyataan terbaru.
Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo
Bulan lalu, KompasTekno telah menghubungi Twitter untuk menanyakan kesanggupannya mendaftar PSE. Kala itu, Twitter hanya mengatakan pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
"Saat ini tim kami sedang memantau dan menganalisis situasi yang ada," kata Arvy Harahap, Communication Manager Twitter Indonesia pada 24 Juni lalu.
Sementara perwakilan Google di Indonesia, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Senin (19/7/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Ada pasal karet yang hambat pendaftaran PSE?
Menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar yaitu karena Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah.
Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.
"Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah," kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
"Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan," imbuh.
Permintaan data tidak sembarangan yang dimaksud Teguh adalah harus melalui proses legal. Artinya, permintaan data harus mendapat persetujuan atau permintaan pengadilan.
Teguh menyontohkan kasus saat Apple menolak permintaan Biro Penyidikan Federal AS (FBI) untuk membuka data iPhone milik terduga teroris pelaku penembakan di San Bernardino tahun 2016 silam.
Kala itu, FBI sampai harus menemouh upaya hukum untuk membujuk Apple agar mau membuka kunci iPhone yang bersangkutan.
Baca juga: Alasan Apple Melindungi iPhone Teroris dari Peretasan FBI
Terkini Lainnya
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Microsoft Disebut Sedang Siapkan Windows 12, Kapan Meluncur?
- 7 "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
- Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk
- Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang
- Cara Membeli Paket Nelpon Telkomsel