Mengapa Google dan Platform Digital Lain Tak Segera Daftar PSE?
- Sejumlah perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google sampai Twitter hingga kini belum terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Padahal, tenggat waktu pendaftaran sudah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu, 20 Juli 2022 atau sekitar sehari lagi.
Dihubungi KompasTekno, baik Google, Meta dan Twitter enggan mengungkapkan alasan pihaknya belum mendaftar PSE. Meta memilih bungkam, sementara Twitter belum memberikan penyataan terbaru.
Baca juga: Google, Facebook, WhatsApp dkk Belum Juga Daftar PSE Jelang Ancaman Blokir Kominfo
Bulan lalu, KompasTekno telah menghubungi Twitter untuk menanyakan kesanggupannya mendaftar PSE. Kala itu, Twitter hanya mengatakan pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
"Saat ini tim kami sedang memantau dan menganalisis situasi yang ada," kata Arvy Harahap, Communication Manager Twitter Indonesia pada 24 Juni lalu.
Sementara perwakilan Google di Indonesia, menyatakan akan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Senin (19/7/2022).
Baca juga: Apa Itu Kebijakan PSE yang Bikin Google, Facebook, WhatsApp dkk Terancam Diblokir di Indonesia?
Namun, hingga kini, nama perusahaan mesin pencarian raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Ada pasal karet yang hambat pendaftaran PSE?
Menurut konsultan dan peneliti keamanan siber, Teguh Aprianto, alasan Google dkk belum mendaftar yaitu karena Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur PSE Lingkup Privat, dinilai bermasalah.
Menurut Teguh, terdapat beberapa pasal karet dalam regulasi tersebut, misalnya terkait permintaan data yang sejatinya harus dijaga oleh PSE atau platform terkait.
"Yang jadi masalah, ketika pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para PSE ini untuk mendaftar di Kominfo. Mengapa sampai hari ini masih banyak PSE yang belum mau mendaftar, ya karena Permenkominfo sendiri bermasalah," kata Teguh kepada KompasTekno, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
"Ditemukan setidaknya ada pasal-pasal karetnya seperti permintaan data, yang bisa kita katakan sembarangan. Permintaan data itu enggak bisa sembarangan," imbuh.
Permintaan data tidak sembarangan yang dimaksud Teguh adalah harus melalui proses legal. Artinya, permintaan data harus mendapat persetujuan atau permintaan pengadilan.
Teguh menyontohkan kasus saat Apple menolak permintaan Biro Penyidikan Federal AS (FBI) untuk membuka data iPhone milik terduga teroris pelaku penembakan di San Bernardino tahun 2016 silam.
Kala itu, FBI sampai harus menemouh upaya hukum untuk membujuk Apple agar mau membuka kunci iPhone yang bersangkutan.
Baca juga: Alasan Apple Melindungi iPhone Teroris dari Peretasan FBI
Terkini Lainnya
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Microsoft Disebut Sedang Siapkan Windows 12, Kapan Meluncur?
- 7 "Pasal Karet" di Aturan PSE Kominfo yang Ancam Blokir Google dkk
- Kriteria Perusahaan Teknologi yang Wajib Daftar PSE ke Kominfo, Selain Google, Facebook, dkk
- Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang
- Cara Membeli Paket Nelpon Telkomsel