cpu-data.info

Temuan di PSE Kominfo, Gmail dan Google Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang

ilustrasi Google.
Lihat Foto

- Sehari jelang tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia, nama Google.com dan WhatsApp.com terpantau ada di laman PSE Domestik di situs resmi pse.kominfo.go.id.

Pantauan KompasTekno pada Selasa (19/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

Masalahnya, situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menggunakan layanan tersebut, seperti dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan, seperti tangkapan layar di di bawah ini.

Perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan asli Google atau Facebook Indonesia.

Ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh PT Nirah Digital Media.

Baca juga: Kenapa WhatsApp, Facebook, Google dkk Terancam Diblokir Kominfo di Indonesia?

Tangkapan layar google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, entah dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan per Senin (18/7/2022). Bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd. pse.kominfo.go.id Tangkapan layar google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook terlihat didaftarkan oleh perusahaan yang menjalankan bisnis di atas platform tersebut, entah dalam bentuk PT, CV, maupun perorangan per Senin (18/7/2022). Bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.
Penelusuran KompasTekno, PT Nirah Digital Media adalah perusahaan yang berbasis di Bali, dengan alamat di Sanur, Denpasar, Bali.

Nama Google juga telah terdaftar di PSE domestik, dengan pendaftar CV CITRA LESTARI, yang jika ditelusuri adalah sebuah perusahaan di Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau.

Sementara situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati, sebuah CV yang bergerak di bidang konsultan perpustakaan dan arsip, yang beralamat di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi, yang jika ditelusuri beralamat di bilangan Rasuna Said, DKI Jakarta.

Dari hasil tersebut, terlihat bahwa situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook yang terdaftar di PSE Domestik Kominfo bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.

Apa artinya?

Dengan terdaftarnya alamat situs Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook di PSE Domestik, apakah ini membuat kelimanya resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terlepas dari potensi pemblokiran Kominfo?

KompasTekno sudah menghubungi pihak Kominfo untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan responsnya.

Namun, bila dianalisis lebih jauh, didaftarkannya situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook oleh perusahaan yang disebutkan di atas, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya secara mandiri ke Kominfo.

Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE

Hal ini berkaca pada PSE lain, seperti TikTok dan Shopee. Di laman PSE Domestik Kominfo, TikTok terpantau didaftarkan oleh dua pihak, yakni PT Internusa Terus Jaya dan Novi Ilham Madhuri.

Namun, di laman PSE Asing Kominfo, tiga situs web TikTok yang beroperasi di Indonesia (tiktok.com, tiktok.com/business/en, dan shop.tiktok.com) terlihat juga sudah didaftarkan oleh TikTok Pte Ltd selaku pemilik platform. Ketiga domain situs TikTok ini kompak didaftarkan pada 24 Mei 2022 oleh TikTok Pte Ltd.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat