Google.com dan Whatsapp.com Muncul di Daftar PSE Domestik Kominfo

- Tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau mudahnya "platform digital", baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia semakin dekat, yakni 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.
Bila tidak melakukan pendaftaran, PSE tersebut terancam bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Seluruh platform digital yang terdaftar akan tercantum di laman PSE Domestik dan PSE Asing di situs resmi pse.kominfo.go.id.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa nama PSE besar seperti Google dan Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram) belum terlihat terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
Baca juga: Kominfo Pastikan Tidak Langsung Blokir Perusahaan Teknologi yang Belum Daftar PSE
Namun, pantauan KompasTekno pada Senin (18/7/2022), beberapa situs web yang beralamat di google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook sudah terdaftar dan muncul di laman PSE Domestik.

Misalnya, ketika diklik kata kunci "Google" di kolom pencarian PSE Domestik, kami menemukan website mail.gmail.com & drive.google.com didaftarkan oleh perusahaan PT Nirah Digital Media.
Situs google.com juga terlihat terdaftar atas nama CV Daun Jati. Alamat situs whatsapp.com juga terlihat terdaftar atas nama PT Mandito Digital Teknologi.
Bila memasukkan kata kunci "Facebook" di PSE Domestik, kami juga menemukan beberapa PT dan individu yang mendaftarkan Facebook.
Misalnya ada PT Internusa Terus Jaya, PT Omega Perkasa Mandiri, serta perorangan seperti Adi Setiyawan dan Moch Yusuf Novi Ardiansyah.
Baca juga: Tujuan Kominfo Wajibkan WhatsApp dkk Daftar PSE, Jaga Ruang Digital hingga Wujudkan Keadilan
Dari hasil tersebut, terlihat bahwa situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook yang terdaftar di PSE Domestik Kominfo bukan atas nama perusahaan pemilik platform aslinya, seperti PT Google Indonesia, PT Facebook Indonesia, atau WhatsApp Ltd.
Apa artinya?
Dengan terdaftarnya alamat situs Google, WhatsApp, Gmail, Google Drive, hingga Facebook di PSE Domestik, apakah ini membuat kelimanya resmi terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga terlepas dari potensi pemblokiran Kominfo?
KompasTekno sudah menghubungi pihak Kominfo untuk mengonfirmasi hal ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum memberikan responsnya.
Namun, bila dianalisis lebih jauh, didaftarkannya situs google.com, whatsapp.com, gmail.com, drive.google.com, serta Facebook oleh perusahaan yang disebutkan di atas, kemungkinan besar tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pemilik platform tersebut (Google Indonesia, Facebook Indonesia, serta WhatsApp Ltd) untuk mendaftarkan platformnya secara mandiri ke Kominfo.
Hal ini berkaca pada PSE lain seperti TikTok dan Shopee.
Terkini Lainnya
- 5 Tragedi Kecelakaan di Indonesia Setelah Mengikuti Google Maps
- Saham Apple Makin Rontok Dihajar Tarif Impor Trump pada China
- Google Gaji Pegawai untuk "Nganggur" Selama Setahun
- Cara Download WhatsApp di PC serta Tutorial Loginnya
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Presiden Prabowo Minta Aturan TKDN Diubah dan Lebih Fleksibel
- Cara Membuat Action Figure Diri Sendiri di ChatGPT
- Gara-gara Tarif Trump, Apple Fanboy Berbondong-bondong Beli iPhone Baru
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone dari India dan China ke AS
- Hasil Foto Kamera 200 MP Samsung Galaxy S25 Ultra, Di-crop Tetap Jernih
- Takut Kendala Bahasa saat Nonton Konser di Luar Negeri? Coba Fitur Samsung S25 Ultra Ini
- Cara agar Tidak Menerima Pesan WhatsApp dari Orang Lain Tanpa Blokir, Mudah
- Meta Resmi Setop Program Cek Fakta di AS, Ini Gantinya
- Isi E-mail Lamaran Kerja dan Contoh-contohnya secara Lengkap
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S22 Ultra Terbaru Juli 2022
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy S22 Plus Terbaru Juli 2022
- Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Realme
- Apakah Boleh iPhone Dicas hingga Penuh 100 Persen?
- Cara Menyembunyikan Aplikasi di HP Vivo agar Privasi Terjaga