Sosialisasi Mulai Hari Ini, Begini Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 via Aplikasi PeduliLindungi
- Pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) atau minyak goreng Rp 14.000, telah ditetapkan pemerintah bakal memakai aplikasi PeduliLindungi atau bisa pula menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 lewat PeduliLindungi itu ditetapkan setelah kebijakan subsidi minyak goreng dicabut dan digantikan dengan penerapan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).
Baca juga: Apa Itu MyPertamina yang Bakal Dipakai buat Beli Pertalite dan Solar?
Sebagaimana umum diketahui, PeduliLindungi adalah aplikasi yang telah dipakai pemerintah untuk mengawasi penyebaran virus Covid-19, berdasar status kesehatan dan vaksinasi dari pemilik NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat di dalamya.
Saat ini, aplikasi itu bakal dipakai pula untuk mengawasi sistem distribusi dan pembelian minyak goreng agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Adapun HET dari MGCR adalah Rp 14.000 per Liter atau Rp 15.500 per Kilogram (Kg).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan sistem tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga MGCR bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng”, kata Luhut lewat akun Instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).
Setiap NIK, dikatakan Luhut, nantinya bisa membeli minyak goreng sesuai HET maksimal hingga 10 Kg per hari lewat aplikasi PeduliLindungi. Lantas, bagaimana cara beli minyak goreng Rp 14.000 lewat aplikasi PeduliLindungi?
Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini mengenai cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi yang bakal diterapkan pemerintah, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram dengan handle @minyakita.id.
Cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi
- Masyarakat datang ke toko pengecer resmi yang menjual minyak goreng Rp 14.000.
- Toko pengecer resmi tersebut ditandai dengan adanya kode QR untuk pembelian MGCR.
- Setelah tiba ke toko pengecer, masyarakat bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan memulai memindai kode QR untuk pembelian MGCR.
- Jika hasil pemindaian berstatus warna hijau maka masyarakat bisa membeli MGCR (pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 Kg per NIK dalam satu hari).
- Bila hasil pemindaian berstatus warna merah maka masyarakat tidak bisa melanjutkan pembelian MGCR.
- Dalam hal pembelian MGCR, masyarakat nanti bisa melihat informasi mengenai lokasi terdekat toko pengecer resmi lewat situs web www.minyak-goreng.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang berisi NIK ke pengecer.
Kapan bisa beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi?
Untuk pemberlakukan sistem ini, Luhut mengatakan bahwa pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut.
Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 bakal mulai diterapkan pada 11 Juli mendatang.
Baca juga: Cara Menggunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar di SPBU
Penjelasan seputar sosialiasi MGCR yang lebih lengkap dapat dilihat melalui akun Instagram dengan handle @minyakita.id atau laman #.
Demikianlah penjelasan mengenai cara beli minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi yang bakal diterapkan pemerintah, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Selain Google, Twitter, dkk, Ini 6 Kategori Platform Digital yang Wajib Daftar ke Kominfo
- Link Pengumuman PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Cara Beli Tiket KRL via Gojek, Tak Perlu Lagi Pakai Kartu
- 10 Ponsel Terlaris di Dunia April 2022, Lini iPhone 13 Mendominasi
- Kominfo Siap Bangun 4 Pusat Data Nasional di Indonesia