Meta Bakal Larang Pengguna Berbagi Alamat Rumah untuk Cegah Doxing
- Perusahaan besutan Mark Zuckerberg, Meta, akan memperketat aturan terkait informasi pengguna. Pengguna nantinya tidak akan lagi diperkenankan untuk membagikan alamat rumah meski alamat tersebut "tersedia untuk umum".
Alamat yang tersedia untuk umum ini salah satu contohnya adalah seperti alamat pejabat publik atau pulic figur atau alamat yang menjadi sorotan media.
Kebijakan tersebut merupakan respons perusahaan atas rekomendasi Dewan Pengawas Facebook.
"Meta harus melarang pembagian informasi mengenai tempat tinggal dan mencabut pengecualian bahwa informasi mengenai tempat tinggal bisa dibagikan jika sudah dikategorikan sebagai 'lokasi yang diketahui umum'," tulis Dewan dalam rekomendasinya.
Meta menyetujui permintaan tersebut. Perusahaan akan bersiap menerapkan rekomendasi tersebut secara penuh.
Baca juga: Saham Meta Anjlok, Zuckerberg Tak Lagi di Daftar 10 Orang Kaya Dunia
Kebijakan tersebut akan diterapkan setidaknya pada akhir tahun ini. Proses penerapan kebijakan akan dilaporkan setiap tiga bulan.
Dewan Pengawas yang memberi masukan kepada Meta, berpendapat bahwa peraturan soal berbagi alamat rumah di platform milik Meta masih sangat longgar. Sehingga dikhawatirkan adanya sejumlah pihak yang privasinya terganggu.
Meski melarang mengunggah alamat seseorang, Meta tidak akan mengambil tindakan jika ada pengguna yang mengunggah gambar properti seperti rumah, yang menjadi fokus pemberitaan di media.
Dalam laman resminya, Meta juga mengatakan sedang menguji cara agar pelaporan pelanggaran privasi lebih mudah.
Dirangkum KompasTekno dari TheNewYorkTimes, Sabtu (16/5/2022), Dewan Pengawas Facebook sendiri dibentuk pada 2020, dengan melibatkan 20 orang dengan latar belakang seperti eks pemimpin politik, jurnalis, aktivis hak asasi manusia, yang dipilih oleh Facebook pada waktu itu, untuk mengawasi kebijakan terkait konten.
Rekomendasi Dewan Pengawas Facebook tersebut diberikan untuk menekan doxing yang terjadi di platform.
Doxing sendiri merupakan aksi untuk mengungkapkan informasi pribadi seperti lokasi tempat tinggal, nomor telepon, alamat e-mail, dll, yang dilakukan untuk menjatuhkan individu.
Baca juga: Indonesia Siapkan Regulasi Wajibkan Google Facebook dkk Bayar Konten Berita
Dalam laman resminya, Dewan mengajukan 17 poin rekomendasi untuk Meta. Salah satunya adalah pelarangan berbagi alamat rumah atau tempat tinggal.
Kebijakan Meta sebelumnya sudah melarang anak usahanya seperti Facebook dan Instagram untuk mengizinkan post yang mengunggah alamat pribadi.
Kecuali, jika alamat tersebut sudah diliput dan diberitakan oleh lima atau lebih media yang berbeda, maka lokasi tersebut menurut Meta, adalah lokasi yang diketahui umum.
Yang diminta untuk dicabut oleh Dewan Pengawas Facebook adalah pengecualian di atas. Dewan meminta pengecualian tersebut dihapus, dikarenakan akan menjadi celah untuk terjadinya doxing.
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Pabrik Perakit iPhone Tangguhkan Produksi gara-gara "Lockdown"
- Tahukah Tombol Power Punya Simbol “I” dan “O”? Berikut Artinya
- Tablet Huawei MatePad 10,4 Inci Resmi di Indonesia, Harga Rp 5 Juta
- Kominfo Dorong Operator Seluler Perluas 4G Demi Tangkal WiFi Ilegal
- Benarkah iPhone Sebaiknya Dicas Tak Lebih dari 80 Persen?