cpu-data.info

Kominfo Dorong Operator Seluler Perluas 4G Demi Tangkal WiFi Ilegal

Ilustrasi BTS XL Axiata.
Lihat Foto

- Belum lama ini kasus penyaluran jaringan internet atau WiFi ilegal terjadi di Pacitan. Pria berinisial IA (28) yang menjadi dalang tindakan tersebut, lantas ditangkap polisi.

Dalam aksinya, IA berlangganan paket internet dari penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) PT Telkom Indonesia dengan kecepatan 90 Mbps. IA kemudian menyalurkan WiFi dengan menjualnya kembali ke 96 pelanggan.

Setiap pelanggan mendapatkan alokasi internet dengan kecepatan 0,8 Mbps dengan beban biaya Rp 165.000 per bulan.

Di Indonesia, praktik menyediakan layanan internet tanpa izin, seperti yang dilakukan IA di atas, termasuk sebagai tindak pidana.

Baca juga: Pria di Pacitan Ditangkap karena Jual WiFi Ilegal, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Hal ini juga diaminkan oleh juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi. Kominfo menyayangkan adanya praktik bisnis WiFi ilegal tersebut.

"Kementerian Kominfo sangat menyayangkan tindakan tersebut dan mendukung upaya pihak kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut," imbuhnya.

Menurut Dedy, IA memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat akan layanan internet kabel, sehingga menjual kembali jaringan internet dengan kualitas yang buruk.

"Tindakan penjualan akses internet tanpa izin selain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan juga merugikan masyarakat, dimana pelaku dalam kasus Pacitan memanfaatkan ketidaktahuan warga tentang layanan internet fixed dengan mematok harga yang relatif murah namun kualitas internet yang diberikan adalah buruk dan tidak sebanding," kata Dedy kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Hati-hati, Ini Ciri-ciri WiFi Ilegal dan Bahayanya untuk Pengguna

Dorong operator perluas cakupan 4G

Untuk mengantisipasi praktik serupa marak terjadi di tengah masyarakat, Kominfo mendorong operator telekomunikasi untuk memperluas cakupan jaringan 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Sebab menurut Dedy, praktik penyebaran layanan internet ilegal terjadi karena adanya peluang menjual kembali (reseller) layanan dengan harga yang lebih murah.

"Kementerian Kominfo mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk terus memperluas coverage (cakupan) 4G di seluruh wilayah Indonesia untuk mencegah praktik penyebaran akses intenet yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Dedy.

Perluasan jaringan 4G sendiri dinilai Kominfo dapat menjadi alternatif internet kabel bagi masyarakat. Selain itu, harga kuota internet 4G juga lebih murah dan lebih mudah dijangkau masyarakat.

Baca juga: Asosiasi Penyelenggara Internet Ungkap Alasan Masyarakat Tergiur WiFi Ilegal

Tak hanya dorongan perluasan jaringan 4G, upaya lainnya yang dilakukan Kominfo untuk mencegah praktik penyebaran WiFi ilegal yaitu dengan sosialisasi produk jasa internet bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan forum reseller secara periodik, khususnya untuk wilayah yang berpotensi tinggi terdapat pelanggaran jasa internet.

"Sosialisasi produk jasa akses internet bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia dan forum reseller secara periodik di wilayah dengan potensi pelanggaran jasa internet tertinggi juga dilakukan untuk meredam penyebaran akses internet secara tanpa hak," pungkas Dedy. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat