Induk Facebook Didenda Rp 267 Miliar karena Pelanggaran pada 2018
- Induk Facebook, Meta Platforms (dulu Facebook Inc.) didenda senilai 17 juta euro atau sekitar 267 miliar terkait masalah pelanggaran pemrosesan data pribadi pengguna Eropa.
Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/ DPC) setelah melakukan investigasi terhadap 12 notifikasi pelanggaran data yang diterima komisi dalam periode enam bulan antara 7 Juni 2018 dan 4 Desember 2018.
Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa Meta gagal memenuhi kewajibannya untuk tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).
"DPC menemukan bahwa Platform Meta gagal untuk menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang tepat. Di mana langkah itu akan memungkinkan Meta untuk untuk menerapkan keamanan dalam praktik perlindungan data pengguna Uni Eropa," tulis DPC.
"Untuk itu, Meta melanggar Pasal 5(2) dan 24(1) GDPR," lanjut DPC.
Pasal 5 ayat 2 GDPR sendiri sejatinya mengatur bahwa perusahaan (dalam kasus ini Meta) hanya boleh mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna untuk tujuan tertentu yang jelas dan sah menurut GDPR.
Perusahaan dilarang memproses data pribadi pengguna lebih lanjut dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan GDPR.
Sementara Pasal 21 ayat 1 mengatur agar perusahaan menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang sesuai untuk memastikan dan mampu menunjukkan bahwa pengolahan data pengguna dilakukan sesuai dengan peraturan GDPR.
Dari hasil penyelidikan DPC, Meta dinilai gagal mengamalkan dua pasal tersebut sehingga akhirnya dijatuhi hukuman denda setara Rp 267 miliar. Sayangnya, DPC tidak mengungkap lebih rinci terkait praktik pemprosesan data pengguna seperti apa yang dilakukan Meta sehingga diputuskan melanggar GDPR.
Baca juga: Eropa Tidak Masalah Hidup Tanpa Facebook dan Instagram
Juru bicara Meta sendiri menegaskan bahwa pelanggaran data yang dituduhkan kepadanya ini bukanlah karena perusahaannya gagal melindungi informasi pribadi penggunanya.
"Denda ini terkait dengan praktik record keeping (pencatat arsip) sejak 2018 yang telah kami perbarui, bukan kegagalan untuk melindungi informasi orang,” kata juru bicara Meta sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Jumat (18/3/2022).
“Kami menganggap serius kewajiban kami berdasarkan GDPR, dan akan mempertimbangkan keputusan ini dengan hati-hati," lanjut juru bicara Meta.
Bila dilihat dari angkanya, denda 17 juta euro itu terbilang sangat kecil bagi Meta. Mengingat perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg ini berhasil meraup pendapatan dari iklan saja hingga 32,6 miliar dollar AS (setara Rp 464,1 triliun) pada kuartal IV-2021.
Hukuman denda yang dijatuhkan pada Meta kali ini juga tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan hukuman denda yang diberikan pada anak perusahaannya, WhatsApp pada 2021 lalu.
Ketika itu, DPC menjatuhi WhatsApp hukuman denda senilai 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun terkait masalah privasi.
Baca juga: WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun
Terkini Lainnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Bocoran Harga Samsung Galaxy A53 dan A73, Meluncur Malam Ini?
- Samsung Galaxy M53 5G Dapat Skor TKDN 38,3 Persen di Indonesia
- Kantor Apple Dapat Kiriman Bubuk Misterius, Karyawan Dievakuasi
- Pasar Smartwatch Tumbuh 24 Persen, Ini 9 Merek Terlaris 2021
- CEO Samsung Minta Maaf soal Isu GOS di Galaxy S22 Series