cpu-data.info

WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun

ilustrasi WhatsApp
Lihat Foto

- WhatsApp didenda senilai 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun terkait masalah privasi. Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) setelah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran data pribadi.

DPC yang memimpin pengawasan perlindungan data di Uni Eropa mengatakan, denda diberikan terkait keluhan yang dilayangkan kepada WhatsApp pada 2018 terkait transparansi pemrosesan data.

Sejak 2018, investigasi dilakukan terhadap WhatsApp mengenai pemrosesan data pengguna. Investigasi tersebut termasuk mengawasi bagaimana pemrosesan data antara WhatsApp dengan perusahaan lain yang dimiliki Facebook.

Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa WhatsApp gagal memenuhi kewajiban memenuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).

Dalam putusan setebal 266 halaman, komisaris Helen Dixon, mengatakan perusahaan juga tidak cukup terbuka kepada para pengguna. Perusahaan hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada pengguna layanannya.

Baca juga: Aturan Baru untuk Pengguna yang Menolak Kebijakan Privasi WhatsApp

Pihak WhatsApp sendiri mengatakan, telah memberikan informasi yang komprehensif terkait kebijakan privasi yang diberlakukan tahun 2018 lalu.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan hari ini, mengenai transparansi yang sudah kami berikan ke pengguna di tahun 2018 dan pinaltinya benar-benar tidak proporsional," jelas perwakilan WhatsApp.

Menurut aktivisi privasi asal Austria yang beberapa kali mengawal kasus privasi Facebook, Max Schrems, denda tersebut awalnya hanyalah 50 juta euro (sekitar Rp 846,9 juta).

Dewan Perlindungan Data Uni Eropa sendiri mengatakan telah memberikan beberapa petunjuk kepada DPC untuk segera menuntaskan kasus ini.

Dewan Perlindungan Data Uni Eropa menilai, DPC lamban mengeluarkan putusan dalam kasus-kasus yang melibatkan raksasa teknologi.

Mereka juga menilai denda yang dijatuhkan masih kurang cukup dalam setiap kasus pelanggaran yang terjadi, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Jumat (3/9/2021)

Seperti WhatsApp misalnya, dewan mengatakan seharusnya denda turut memperhitungkan omset Facebook sebagai induk WhatsApp dan perusahaan harus melunasi dalam jangka waktu tiga bulan, bukan enam bulan.

Baca juga: WhatsApp Uji Coba Tampilan Baru di Android, Begini Penampakannya

Pada Juli lalu, pertemuan Dewan perlindungan Data Eropa mengeluarkan instruksi untuk DPC agar menilai kembali dan meningkatkan denda yang diusulkan berdasarkan sejumlah faktor.

Dalam penilaian ulang, barulah diputuskan denda sebesar 225 juta euro untuk WhatsApp.

Selain itu, DPC juga menegur dan meminta WhatsApp untuk mematuhi proses dan mengambil tindakan perbaikan.

Selama proses investigasi ini, regulator telah mengajukan 14 pertanyaan ke Facebook dan anak perusahaannya, WhatsApp dan Instagram pada akhir tahun lalu.

Menurut Komisi Perlindungan Data Jerman, Ulrich Kelber, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) sudah mulai menunjukan "taringnya" dalam menertibkan perlindungan data dan kebebasan informasi di Uni Eropa.

"Yang penting untuk saat ini adalah beberapa kasus terbuka WhatsApp di Irlandia akhirnya diputuskan, jadi kami bisa mengambil langkah cepat menuju penegakan hukum perlindungan data yang seragam di Eropa," kata Kelber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat