WhatsApp Didenda Rp 3,8 Triliun
- WhatsApp didenda senilai 225 juta euro atau sekitar Rp 3,8 triliun terkait masalah privasi. Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) setelah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran data pribadi.
DPC yang memimpin pengawasan perlindungan data di Uni Eropa mengatakan, denda diberikan terkait keluhan yang dilayangkan kepada WhatsApp pada 2018 terkait transparansi pemrosesan data.
Sejak 2018, investigasi dilakukan terhadap WhatsApp mengenai pemrosesan data pengguna. Investigasi tersebut termasuk mengawasi bagaimana pemrosesan data antara WhatsApp dengan perusahaan lain yang dimiliki Facebook.
Dari hasil investigasi tersebut disimpulkan bahwa WhatsApp gagal memenuhi kewajiban memenuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR).
Dalam putusan setebal 266 halaman, komisaris Helen Dixon, mengatakan perusahaan juga tidak cukup terbuka kepada para pengguna. Perusahaan hanya memberikan 41 persen informasi yang ditentukan kepada pengguna layanannya.
Baca juga: Aturan Baru untuk Pengguna yang Menolak Kebijakan Privasi WhatsApp
Pihak WhatsApp sendiri mengatakan, telah memberikan informasi yang komprehensif terkait kebijakan privasi yang diberlakukan tahun 2018 lalu.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan hari ini, mengenai transparansi yang sudah kami berikan ke pengguna di tahun 2018 dan pinaltinya benar-benar tidak proporsional," jelas perwakilan WhatsApp.
Menurut aktivisi privasi asal Austria yang beberapa kali mengawal kasus privasi Facebook, Max Schrems, denda tersebut awalnya hanyalah 50 juta euro (sekitar Rp 846,9 juta).
Dewan Perlindungan Data Uni Eropa sendiri mengatakan telah memberikan beberapa petunjuk kepada DPC untuk segera menuntaskan kasus ini.
Dewan Perlindungan Data Uni Eropa menilai, DPC lamban mengeluarkan putusan dalam kasus-kasus yang melibatkan raksasa teknologi.
Mereka juga menilai denda yang dijatuhkan masih kurang cukup dalam setiap kasus pelanggaran yang terjadi, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Jumat (3/9/2021)
Seperti WhatsApp misalnya, dewan mengatakan seharusnya denda turut memperhitungkan omset Facebook sebagai induk WhatsApp dan perusahaan harus melunasi dalam jangka waktu tiga bulan, bukan enam bulan.
Baca juga: WhatsApp Uji Coba Tampilan Baru di Android, Begini Penampakannya
Pada Juli lalu, pertemuan Dewan perlindungan Data Eropa mengeluarkan instruksi untuk DPC agar menilai kembali dan meningkatkan denda yang diusulkan berdasarkan sejumlah faktor.
Dalam penilaian ulang, barulah diputuskan denda sebesar 225 juta euro untuk WhatsApp.
Selain itu, DPC juga menegur dan meminta WhatsApp untuk mematuhi proses dan mengambil tindakan perbaikan.
Selama proses investigasi ini, regulator telah mengajukan 14 pertanyaan ke Facebook dan anak perusahaannya, WhatsApp dan Instagram pada akhir tahun lalu.
Menurut Komisi Perlindungan Data Jerman, Ulrich Kelber, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Eropa atau General Data Protection Regulation (GDPR) sudah mulai menunjukan "taringnya" dalam menertibkan perlindungan data dan kebebasan informasi di Uni Eropa.
"Yang penting untuk saat ini adalah beberapa kasus terbuka WhatsApp di Irlandia akhirnya diputuskan, jadi kami bisa mengambil langkah cepat menuju penegakan hukum perlindungan data yang seragam di Eropa," kata Kelber.
Terkini Lainnya
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- Harga GPU Dilaporkan Naik Lagi, Kelangkaan Masih Terus Berlanjut
- Remaja Ketahuan Habiskan Rp 195 Juta untuk Game PUBG, Polisi Turun Tangan
- Kebocoran Data Terjadi Lagi, Sampai Mana RUU Perlindungan Data Pribadi?
- MediaTek Kembali Ungguli Qualcomm di Pasar Chip Dunia
- Samsung Umumkan Isocell HP1, Sensor Kamera 200 MP untuk Ponsel