Kebocoran Data Terjadi Lagi, Sampai Mana RUU Perlindungan Data Pribadi?
- Kasus dugaan kebocoran data pribadi lagi-lagi terjadi di Indonesia. Paling hangat adalah dugaan bocornya data aplikasi Electronic Health Alert Card (E-HAC) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Diperkirakan ada 1,3 juta pengguna aplikasi E-HAC Kemenkes yang terdampak kebocoran data. Baru-baru ini, Kemenkes mengklaim bahwa data di aplikasi E-HAC tidak bocor.
Meskipun ini menjadi kasus kebocoran data kesekian kalinya, payung hukum perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan.
Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebelumnya ditargetkan rampung setelah lebaran atau sekitar bulan Mei 2021, masih belum diundangkan.
Pada Juni lalu, pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang untuk yang kedua kali.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta mengatakan pembahasan RUU PDP masih terhambat karena Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Johnny G Plate belum mau bergerak.
"Masih macet, belum kemana-mana. Menkominfo masih belum mau bergerak," kata Sukamta kepada , Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Internet Sudah 5G, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?
Menurut Sukamta, salah satu poin yang masih dibahas adalah mengenai otoritas pengawas dari lembaga pengawas data pribadi. Hal senada diungkapkan Ketua Panitia (Panja) RUU PDP DPR Abdul Kharis Almasyahri.
Politisi Partai PKS itu mengatakan, pemerintah tidak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.
Saat awal pembahasan dalam rapat yang dilakukan pada Juli lalu, Komisi I DPR dan pemerintah sejatinya sepakat untuk membentuk lembaga pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Panja Komisi I DPR ingin lembaga pengawas tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden agar lebih independen.
Akan tetapi, ketika masuk tahap pembahasan, Panja Pemerintah justru tidak konsisten dengan mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kemenkominfo.
"Ini dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama," kata Kharis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
KompasTekno pun telah menghubungi Kominfo terkait UU PDP ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan Kominfo belum memberikan jawaban.
Kebutuhan UU PDP mendesak
Pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha mendesak agar RUU PDP segera disahkan menjadi undang-undang. Apalagi, menurut Pratama, data kesehatan seperti yang ada di aplikasi E-HAC semakin seksi di tyengah pandemi.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- MediaTek Kembali Ungguli Qualcomm di Pasar Chip Dunia
- Samsung Umumkan Isocell HP1, Sensor Kamera 200 MP untuk Ponsel
- Pendiri Shopee Jadi Orang Terkaya di Singapura, Ini Jumlah Hartanya
- Fitur Transfer Chat WhatsApp iPhone ke Android Resmi, Samsung Kebagian Pertama
- Induk TikTok Beli Perusahaan Headset VR Terbesar Ketiga di Dunia