cpu-data.info

Apa Fungsi Chip RFID yang Akan Dipasang di Pelat Nomor Putih?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlatar warna putih dengan tulisan hitam
Lihat Foto

- Kebijakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, bakal diselenggarakan tahun ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam yang umumnya digunakan untuk pemilik perorangan, bakal berubah secara bertahap menjadi warna putih mulai tahun 2022.

Beberengan dengan itu, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga bakal menerapkan penggunaan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) di pelat nomor warna putih.

Baca juga: Mengenal Teknologi RFID di E-KTP dan Kartu Uang Elektronik

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya berencana menyematkan teknologi RFID di semua pelat nomor kendaraan. RFID digadang mampu mempermudah identifikasi kendaraan.

Sebelum beranjak ke bagaimana penerapan RFID pada pelat nomor kendaraan Indonesia, penting untuk mengetahui dulu apa itu teknologi RFID beserta manfaatnya.

Apa itu teknologi RFID?

RFID singkatan dari Radio Frequency Identification merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetis.

Teknologi RFID membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Pemindai RFID bakal memancarkan gelombang frekuensi radio untuk membaca transponder yang berisi antena dan chip tempat meletakkan data objek, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "RFID Vehicle Plate Number (e-Plate) for Tracking and Management System".

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek di RFID itu sebenarnya sama seperti pada pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya

Selain itu, pengidentifikasian RFID pada objek juga tidak perlu dilakukan satu persatu seperti pemindaian barcode. Sistem di RFID memungkinkan untuk dilakukan pengindentifikasian pada banyak objek secara bersamaan.

Teknologi RFID bisa melakukan itu karena pemindainya menggunakan gelombang frekuensi radio. Sedangkan pemindaian barcode, masih menggunakan pantulan sinar untuk bisa mengidentifikasi objek.

Transponder RFID untuk meletakkan data objek bisa disematkan ke beberapa perangkat, salah satunya adalah pelat nomor kendaraan. Banyak negara lain yang sudah menerapkan teknologi RFID di pelat nomor kendaraan.

Berdasar data dari perusahaan internasioanal pembuat RFID untuk pelat nomor kendaraan, Toenjess International Group, telah banyak negara yang memesan pelat nomor kendaraan dengan RFID lewat perusahaan itu.

Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjestoennjes.com Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjes

Beberapa negara itu ada yang datang dari kawasan Asia, Eropa, hingga Afrika. Sementara itu, penggunaan RFID di berbagai perangkat ini memiliki banyak manfaat, misalnya mempermudah pelacakan dan pengorganisiran pada banyak objek sekaligus.

RFID juga bisa digunakan untuk mengidentifikasi keaslian suatu objek. Manfaat lain dari pemindaian objek dengan RFID yang berikutnya adalah mempercepat dan mempermudah pemeriksaan data pada sebuah objek secara akurat.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor dengan Aplikasi E-Uji Emisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat