Kominfo Awasi Transaksi NFT di Indonesia, Marketplace Jual-Beli Bisa Diblokir
- Non Fungible Token alias NFT memang tengah booming akhir-akhir ini, tak terkecuali di Indonesia.
Menanggapi tren NFT yang tengah digandrungi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengawasi kegiatan jual-beli NFT di Tanah Air. Bila ada pengguna yang melanggar ketentuan transaksi NFT, maka bakal ditindak dan diproses hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam sebuah keterangan tertulis, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Kominfo, Minggu (16/1/2022).
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," tulis Dedy.
Dalam mengawasi jual-beli NFT di Indonesia, Kominfo melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Baca juga: Ini Daftar Marketplace Jual Beli NFT Lokal di Indonesia
Marketplace NFT terancam diblokir
"Baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual, lanjut Dedy.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya.
Dedy menjelaskan, undang-undang tersebut mewajibkan seluruh Penyedia Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan platform miliknya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
Saat jual-beli NFT, pengguna memang harus melakukan transaksi melalui marketplace khusus NFT, seperti marketplace NFT terbesar OpenSea atau lainnya.
Baca juga: Ini Daftar Marketplace Jual Beli NFT Lokal di Indonesia
Indonesia sendiri juga punya marketplace lokal yang jadi tempat jual beli NFT di antaranya ada Paras.id, Kolektibel, TokoMall, Artsky, dan lainnya.
Nah, seluruh situs jual-beli NFT yang disebutkan tadi termasuk ke dalam kategori PSE Lingkup Privat. Artinya, apabila PSE yang bergerak di bidang NFT tersebut tidak mematuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku, maka bisa diblokir Kominfo dan akhirnya tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat Indonesia.
Dedy juga menegaskan, sanksi hukum juga bakal diberlakukan kepada pengguna platform jual-beli NFT yang melanggar hukum.
Sayangnya, dalam keterangan tertulis tersebut, ia tidak menjelaskan secara spesifik dasar hukum serta ancaman hukum yang bisa dikenakan kepada pengguna yang melanggar.
Terkini Lainnya
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Skor IQ AI Buatan Induk ChatGPT Capai 120, IQ Rata-rata Manusia 100
- Kominfo Siapkan "Jalan Tol" Tambahan untuk 5G Tahun Ini
- Warganet Indonesia Serbu OpenSea, Jual NFT Foto KTP hingga Makanan Rp 3,8 Miliar
- DxOMark: Kamera Vivo X70 Pro Ungguli iPhone 13
- Kominfo Sebut Indonesia Berpeluang Besar dalam Pengembangan Metaverse
- Cem Bolukbasi, Atlet F1 E-sports yang Jadi Pebalap Formula 2 Sungguhan