PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini 3 Poin Utama Aturan Pengetatan Kegiatan
- Sempat wacana akan diterapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) akhirnya dibatalkan pemerintah.
Meski PPKM tidak jadi diterapkan, ini tidak serta merta membuat masyarakat "bebas" melakukan aktivitas di luar rumah selama liburan Natal dan tahun baru.
Pasalnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pemerintah tetap memberlakukan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru dengan tiga regulasi utama.
Baca juga: Ini Bukti Orang Indonesia Jarang Keluar Rumah Selama PPKM
"Jadi nanti akan ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," kata Johnny dikutip KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Rabu (8/12/2021).
Dengan aturan pengetatan aktivitas, masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan di luar rumah selama periode Nataru dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, Johnny memastikan, tidak akan ada kebijakan penyekatan jalanan seperti saat PPKM.
Johnny merinci, pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru terdiri dari tiga poin regulasi utama.
Pertama, perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah divaksin lengkap alias dua kali. Johnny mengimbau, masyarakat yang sedang sakit diharapkan tidak bepergian.
Kedua, perayaan Natal dan tahun baru tidak diperbolehkan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.
Johnny juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadah secara digital juga dapat dilangsungkan sebagai alternatif.
Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan selama perido liburan Nataru. Sementara, restoran dan mal tetap diperbolehkan buka dan beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu 75 persen.
Untuk keterangan detail soal aturan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.
Johnny menegaskan, penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan tahun baru ini diambil pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan pemerintah dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai.
Pertimbangan lainnya adalah beragam informasi terbaru tentang varian baru virus corona Omicron yang ternyata mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Terkini Lainnya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- Twitter Akuisisi Pesaing Slack, Quill
- Riset Opensignal: Telkomsel Tercepat, Tri Unggul di Gaming
- Tinggalkan Intel dan AMD, Huawei Pakai Chip Sendiri untuk PC?
- Instagram Rilis Fitur "Take a Break", Ingatkan Pengguna untuk Rehat
- Ponsel Lipat Pertama Oppo Meluncur Minggu Depan?