PPKM Level 3 Nataru Batal, Ini 3 Poin Utama Aturan Pengetatan Kegiatan

- Sempat wacana akan diterapkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) akhirnya dibatalkan pemerintah.
Meski PPKM tidak jadi diterapkan, ini tidak serta merta membuat masyarakat "bebas" melakukan aktivitas di luar rumah selama liburan Natal dan tahun baru.
Pasalnya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, pemerintah tetap memberlakukan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru dengan tiga regulasi utama.
Baca juga: Ini Bukti Orang Indonesia Jarang Keluar Rumah Selama PPKM
"Jadi nanti akan ada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19," kata Johnny dikutip KompasTekno dari laman resmi Kominfo, Rabu (8/12/2021).
Dengan aturan pengetatan aktivitas, masyarakat tetap bisa melangsungkan kegiatan di luar rumah selama periode Nataru dengan ketentuan yang diberlakukan. Selain itu, Johnny memastikan, tidak akan ada kebijakan penyekatan jalanan seperti saat PPKM.
Johnny merinci, pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Nataru terdiri dari tiga poin regulasi utama.
Pertama, perjalanan jarak jauh dalam negeri hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah divaksin lengkap alias dua kali. Johnny mengimbau, masyarakat yang sedang sakit diharapkan tidak bepergian.
Kedua, perayaan Natal dan tahun baru tidak diperbolehkan. Namun, kegiatan ibadah tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu maksimal sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang ada.
Johnny juga menyebutkan bahwa pemanfaatan ibadah secara digital juga dapat dilangsungkan sebagai alternatif.
Ketiga, kegiatan olahraga dan seni yang melibatkan penonton dilarang untuk dilaksanakan selama perido liburan Nataru. Sementara, restoran dan mal tetap diperbolehkan buka dan beroperasi dengan kapasitas yang dibatasi, yaitu 75 persen.
Untuk keterangan detail soal aturan pengetatan aktivitas masyarakat saat Nataru nanti bakal dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) terkait Nataru lainnya.
Johnny menegaskan, penerapan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode liburan Natal dan tahun baru ini diambil pemerintah guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan pemerintah dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai.
Pertimbangan lainnya adalah beragam informasi terbaru tentang varian baru virus corona Omicron yang ternyata mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan.
Terkini Lainnya
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Twitter Akuisisi Pesaing Slack, Quill
- Riset Opensignal: Telkomsel Tercepat, Tri Unggul di Gaming
- Tinggalkan Intel dan AMD, Huawei Pakai Chip Sendiri untuk PC?
- Instagram Rilis Fitur "Take a Break", Ingatkan Pengguna untuk Rehat
- Ponsel Lipat Pertama Oppo Meluncur Minggu Depan?