Kripto Halal sebagai Aset, Haram Jika Dipakai untuk Alat Pembayaran
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang yang digunakan untuk transaksi jual-beli.
Meski demikian, dirangkum KompasTekno dari Antaranews.com, MUI menyatakan mata uang kripto tetap diperbolehkan selama sebagai aset atau investasi saja, bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset masih memenuhi syarat sebagai sil'ah, sesuatu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memiliki manfaat, sehingga sah untuk dimiliki dan diperjualbelikan.
Baca juga: MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
Dengan demikian, umat Islam di Indonesia menurut MUI masih boleh (halal) menyimpan kripto sebagai aset atau investasi, dan memperjual-belikannya, namun diharamkan jika memakai kripto untuk alat pembayaran/transaksi jual-beli.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto sebagai alat transaksi jual-beli di Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII pada Kamis (12/11/2021).
"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. (Pertama) penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari .
Menurut hasil musyawarah ulama, pemberian fatwa haram kepada cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dogecoin, dll sebagai mata uang untuk jual-beli, dikarenakan mata uang kripto mengandung gharar dan dharar.
Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi akibattidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian yang mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Selaras dengan UU
Penetapan mata uang kripto yang haramsebagai alat jual-beli oleh MUI ini selaras dengan Undang-undang yang menyatakan bahwa pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia adalah mata uang rupiah.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dijelaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang rupiah. Sehingga, aset kripto bukanlah alat pembayaran.
Sementara Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengatur tentang kewajban penggunaan rupiah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Ini Sikap Resmi Bank Indonesia soal Bitcoin
Aturan tersebut menegaskan kegunaan rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
Terlepas dari fatwa haram yang diberikan MUI, pemerintah Indonesia hingga saat ini tidak atau belum mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah sebagai alternatif pengguaan rupiah.
Dengan kata lain, saat ini masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan jual-beli dengan aset kripto sebagai nilai tukar.
Akan tetapi, perdagangan mata uang kripto sebagai aset, diperbolehkan dengan pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Terkini Lainnya
- Apa Itu Factory Reset di HP dan Kapan Harus Dilakukan?
- Unboxing Samsung Galaxy Watch Ultra, Arloji Pintar yang Canggih, Elegan, dan Sporty
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Smartwatch Redmi Watch 5 Meluncur, Lebih Besar dan Lebih Terang
- Asus Rilis Laptop Copilot+ PC Paling Portabel di CES 2025
- Nintendo Bikin Konsol Game Boy dari Mainan Lego, Bisa Dirakit Sendiri
- Cara Hapus Akun Instagram Permanen dan Sementara
- Juliana Cen Diangkat Jadi Managing Director HP Indonesia
- Bukalapak Pastikan PHK Karyawan, Imbas Tutup Lapak Produk Fisik
- Meutya Hafid Lantik Jajaran Pejabat Komdigi, Ada Fifi Aleyda Yahya dan Raline Shah
- Apa Itu Koin Jagat? Challenge Berburu Koin dari Aplikasi Jagat yang Ramai Dilarang
- 5.448 iPhone 16 Legal Masuk Indonesia Sebulan setelah Peluncuran
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- WiFi Vs Data Seluler: Mana yang Lebih Boros Baterai?
- 3 Link untuk Pantau Kebakaran Los Angeles "Real Time", Begini Caranya
- iPhone 13 Bisa Dipesan di Indonesia, Antrean Online Mengular di iBox
- iPhone 13 Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Harga Rp 13 Juta hingga Rp 31 Juta
- MUI Tetapkan Kripto Haram Jadi Mata Uang untuk Jual Beli
- WhatsApp Uji Coba Tampilan Baru Menu "Kontak Info", Seperti Apa?
- Apple Jual Kain Lap Mahal untuk iPhone, Samsung Bagikan Gratis