cpu-data.info

Merunut Polemik Merek "GoTo" yang Membuat Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun

Ilustrasi GoTo.
Lihat Foto

- "GoTo" dipilih menjadi jenama baru induk perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yang diumumkan bulan Mei lalu. Menurut CEO Tokopedia William Tanuwijaya, nama GoTo merujuk dari singkatan kedua perusahaan ride hailing dan e-commerce lokal itu.

"GoTo" juga disebut melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut. Akan tetapi, GoTo kini terlibat polemik sehubungan dengan namanya.

Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama "GoTo" yang mirip dengan nama layanan mereka, yakni "GOTO". 

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo

Gugatan terdaftar di pengadilan pada Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum dalam perkara ini, seperti dihimpun , Senin (8/11/2021).

Gojek dan Tokopedia dituntut ganti rugi Rp 2,08 triliun serta menghentikan penggunaan merek GoTo

Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan kliennya sudah memegang hak paten atas merek dagang GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial (DJKI) Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.

Merek "GOTO" diketahui terdaftar pada 25 Mei 2021 dengan tanggal dimulai perlindungan berlaku sejak 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.

Alfons menambahkan, perbedaan kedua jenama itu terletak di segi penulisan. Di pihak PT Terbit Financial Technology, merek tertulis dengan huruf kapital seluruhnya (GOTO). Sementara milik Gojek dan Tokopedia, hanya huruf "G" dan "T" saja yang menggunakan huruf kapital (GoTo).

"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Penggugat menuntut uang ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Sehingga, total tuntutan mencapai Rp 2,08 triliun.

Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" serta segala variasinya.

Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek "GoTo" dan segala variasinya.

Kemudian, mereka turut meminta agar tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.

Selain menuntut ganti rugi materil, pihak PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," terang Alfons.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat