Merunut Polemik Merek "GoTo" yang Membuat Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 Triliun
- "GoTo" dipilih menjadi jenama baru induk perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia yang diumumkan bulan Mei lalu. Menurut CEO Tokopedia William Tanuwijaya, nama GoTo merujuk dari singkatan kedua perusahaan ride hailing dan e-commerce lokal itu.
"GoTo" juga disebut melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut. Akan tetapi, GoTo kini terlibat polemik sehubungan dengan namanya.
Sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama "GoTo" yang mirip dengan nama layanan mereka, yakni "GOTO".
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Resmi Merger Menjadi GoTo
Gugatan terdaftar di pengadilan pada Selasa (2/11/2021) dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," bunyi salah satu petitum dalam perkara ini, seperti dihimpun , Senin (8/11/2021).
Gojek dan Tokopedia dituntut ganti rugi Rp 2,08 triliun serta menghentikan penggunaan merek GoTo
Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, mengatakan kliennya sudah memegang hak paten atas merek dagang GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial (DJKI) Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
Merek "GOTO" diketahui terdaftar pada 25 Mei 2021 dengan tanggal dimulai perlindungan berlaku sejak 10 Maret 2020 hingga 10 Maret 2030.
Alfons menambahkan, perbedaan kedua jenama itu terletak di segi penulisan. Di pihak PT Terbit Financial Technology, merek tertulis dengan huruf kapital seluruhnya (GOTO). Sementara milik Gojek dan Tokopedia, hanya huruf "G" dan "T" saja yang menggunakan huruf kapital (GoTo).
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Penggugat menuntut uang ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril sebesar Rp 250 miliar. Sehingga, total tuntutan mencapai Rp 2,08 triliun.
Baca juga: Mengenal GoTo, Payung Besar Penaung Gojek dan Tokopedia
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" serta segala variasinya.
Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gojek dan Tokopedia untuk menghentikan penggunaan merek "GoTo" dan segala variasinya.
Kemudian, mereka turut meminta agar tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan.
Selain menuntut ganti rugi materil, pihak PT Terbit Financial Technology juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," terang Alfons.
Terkini Lainnya
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Apa Itu Rumus COUNT di Microsooft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Epson Luncurkan 5 Printer "Tinta Infus" Baru di Indonesia
- Microsoft Rilis Surface Laptop SE, Harga Rp 3 Jutaan
- Ubisoft Gratiskan Game Assassin's Creed Chronicles Trilogy, Begini Cara Mendapatkannya
- Inilah 5 Tim Wakil Indonesia di Kompetisi Free Fire Asia FFAC 2021
- Microsoft Umumkan Windows 11 SE, Apa Bedanya dengan Windows 11 Biasa?