Terungkap, Indonesia Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google

- Indonesia menjadi negara yang paling banyak meminta penghapusan konten di Google. Hal ini terbukti dalam laporan Google berjudul "Content Removal Transparency Report" yang dirilis pekan lalu.
Dalam laporan tersebut, Google mengungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari hingga Juni 2021.
Indonesia sendiri berada di urutan pertama dalam kategori negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item. Indonesia tercatat telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 URL.
Sebanyak 500.000 URL tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang. Google mengatakan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.
Adapun jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google diantaranya seperti konten yang mengandung unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.
Baca juga: Google Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Ini Daftarnya
Indonesia diikuti oleh sembilan negara lainnya yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Selain itu, Google juga merinci kategori lain sebagai negara yang paling sering meminta hapus konten. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama.
Sementara, posisi kedua sampai urutan ke-10 ditempati oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.
Vice President of Trust and Safety Google, David Graff, mengatakan bahwa laporan transparansi ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah permintaan untuk menghapus konten-konten yang dianggap melanggar aturan dari masing-masing negara.
Laporan ini juga dikatakan Graff merupakan laporan yang menunjukkan persentase paling tinggi, baik itu dari segi volume permintaan hingga jumlah konten yang dihapus.
Baca juga: Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store jika Diminta Pemerintah
"Laporan transparansi kali ini selama periode Januari hingga Juni 2021, menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat untuk dua kategori penilaian itu hingga saat ini," tutur Graff dalam sebuah posting blog.
Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Blog Google, Senin (25/10/2021), faktor tingginya permintaan untuk penghapusan konten juga dilandasi oleh regulasi masing-masing negara yang mengatur penyebaran informasi di ranah online.
"Undang-undang ini umumnya dibuat untuk melindungi pengguna dan disesuaikan dengan pedoman komunitas Google, agar mereka mendapatkan pengalaman yang baik saat menggunakan layanan kami," jelas Graff.
Laporan "Content Removal Transparency Report" bisa diakses melalui tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat
- Aturan Ekspor AS Makin Ketat, Perusahaan Chip Harus "Izin" Jualan ke China
- Cara Beli E-SIM XL via Online dan Daftar Harganya
- 100 Daftar HP yang Mendukung eSIM Telkomsel dan Cara Ceknya
- Onic Esport Juara MPL ID S8, Wakili Indonesia di Turnamen Internasional
- Jadwal Playoff MPL ID S8 24 Oktober, Onic Esports dan Evos Legends Rebutan Tiket Grand Final
- Syarat TKDN Jadi 35 Persen, Apakah Harga Ponsel Akan Naik?
- Jadwal Playoff MPL S8 23 Oktober, Ajang Hidup dan Mati Alter Ego dan Evos Legends
- TKDN Naik Jadi 35 Persen, Bagaimana Nasib Ponsel yang Sudah Beredar?