Pemerintah Akan Tangguhkan Penerbitan Izin Pinjol Baru
- Menyusul banyaknya penyalahgunaan atau tindak pidana aplikasi pinjaman online (pinjol), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium/penangguhan sementara penerbitan izin aplikasi fintech, alias pinjol legal yang baru.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate setelah mengikuti rapat terbatas yang membahas aplikasi pinjol di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/10/2021) bersama Presiden Joko Widodo.
"Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," imbuh Johnny dalam keterangan tertulis kepada KompasTekno, Jumat (15/10/2021) malam.
Baca juga: Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli
Belum disebutkan secara detail akan dimulai dari kapan moratorium/penangguhan penerbitan izin pinjol baru ini dan berlangsung sampai kapan.
Presiden Joko Widodo menekankan bahwa tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 107 aplikasi pinjol yang resmi/legal yang beroperasi di Indonesia, di bawah tata kelola OJK. Perputaran dana atau omzet dari aplikasi pinjol di Indonesia sendiri ditaksir telah mencapai Rp 260 triliun.
Terkait pinjol ilegal, Johnny kembali menegaskan, Kominfo akan mengambil langkah-langkah tegas untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjol ilegal, atau pinjol tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius.
Tindakan tersebut dicontohkan tindakan take down secara tegas dan tepat, serta secara bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Ilegal lewat WhatsApp dan Situs OJK
Polri sendiri baru-baru ini menggerebek kantor operator pinjol di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Kantor itu diketahui mengoperasikan 23 aplikasi pinjol yang tidak satu pun terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman mengatakan, hanya ada satu aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK, sebagai pengelabuhan.
Sebelumnya, penggerebekan kantor aplikasi pinjol ilegal bernama PT Indo Indonesia (ITN) yang berlokasi di Cipondoh juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal," ujar Wimboh.
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Arti Emoji Bendera Merah yang Ramai di Twitter
- Google Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Play Store jika Diminta Pemerintah
- Google Hanya Izinkan Pinjol yang Terdaftar di OJK sejak 28 Juli
- Playoff MPL ID Season 8 Digelar Offline, Pakai Sistem Pertandingan Baru
- Vivo X70 Pro Bisa Dibeli Langsung Mulai Hari Ini