cpu-data.info

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk memperpanjang waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang, salah satunya adalah RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Putusan itu muncul dari hasil rapat paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6/2021).

Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dilakukan atas permintaan dari Pimpinan Komisi I DPR RI.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, sebenarnya progres pembahasan RUU PDP di DPR ini sudah baik. 

Namun, kata Dasco, perpanjangan pembahasan RUU PDP ini dinilai perlu karena DPR telah melihat dan mengevaluasi bahwa progres pembahasan pada perpanjangan sebelumnya sudah signifikan. 

Karena itulah, ia menilai, sangat disayangkan apabila pembahasan terhadap RUU PDP ini justru dibatalkan atau tidak dilanjutkan.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

"Kita lihat ini progresnya cukup bagus, sehingga perpanjangan satu kali lagi. Mudah-mudahan itu sudah finish," kata Dasco, sebagaimana dikutip dari KompasTekno dari , Jumat (25/6/2021).

Ia menambahkan, DPR mendukung untuk kelanjutan pembahasan kedua RUU tersebut hingga selesai dan menjadi UU. Dasco berharap agar RUU PDP dapat selesai karena sangat dibutuhkan dalam situasi masa sekarang.

Kendati demikian, ia tak ingin mengungkap berapa lama kedua RUU ini selesai.

"Tapi kalau berapa lamanya, kita belum bisa tahu, tapi maksimal ini satu masa sidang," kata Dasco.

RUU PDP sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021. Namun, Rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum juga disahkan.

Selain RUU PDP, DPR juga memperpanjang waktu pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Ditargetkan lebaran rampung

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy menargetkan bahwa RUU PDP akan disahkan sebelum lebaran lalu. 

Hal ini diutarakan Bobby beberapa hari setelah masa persidang IV Tahun Sidang 2020-2021 dibuka pada awal Maret 2021 lalu.

"Masa sidang ini (disahkan). Lebaran udah punya lah kita," kata Bobby, dalam program Sapa Indonesia KompasTV, Selasa (23/3/2021).

Ketika itu, menurut Bobby, sudah tidak ada hal substansial lagi yang menjadi pembahasan alot di RUU PDP. Adapun yang akan dibahas lebih mendalam pada masa sidang nanti adalah mengenai lembaga pengawasan pengendali data dan pematangan legal teknis.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PDP Tak Hanya soal Kebocoran Data

Bobby turut menjelaskan, bila disahkan nanti, UU PDP ini akan menjadi acuan untuk masalah data pribadi yang lebih luas, yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain itu juga akan mengatasi masalah kebocoran data di platform digital.

Ia menambahkan bahwa UU PDP nanti akan melindungi data publik yang ada rahasia negara.

"Karena yang kita atur ini bukan hanya perilaku konsumen melakukan jual-beli saja, tapi bagaimana (melindungi) data perbankannya, bagaimana nomor telepon bisa dilacak, bukan hanya soal data yang bocor-bocor di platfform, itu hanya sebagian kecil," kata Bobby.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat